Sukses

Komisi GoFood Jadi 20 Persen + Rp 1.000, Apa Wajar?

Apakah skema komisi baru GoFood tersebut wajar atau malah akan membuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) terhimpit?

Liputan6.com, Jakarta GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual oleh mitra merchant yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.

Apakah keputusan yang diambil Gojek tersebut wajar atau malah akan membuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bidang kuliner terhimpit?

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai kebijakan penyesuaian komisi yang dilakukan Gojek terhadap mitra GoFood merupakam hal yang wajar.

"Penyesuaian komisi GoFood adalah murni keputusan bisnis dan semestinya ada banyak benefit yang akan diterima para mitra GoFood yang mayoritas merupakan UMKM," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, melalui keterangannya, Senin (22/3/2021).

Fiki Satari menuturkan kehadiran platform berbasis digital seperti GoFood dan ekosistem digital lainnya, merupakan salah satu faktor yang mengakselerasi terjadinya transformasi digital bagi UMKM di Indonesia.

"Para penjual makanan yang tadinya hanya melayani terbatas pelanggan yang datang, sekarang dapat mengakses pasar yang lebih luas lagi," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

GoFood Perlu Dampingi UMKM

Dalam rangka membangun daya saing mitra, Fiki menilai pihak GoFood perlu melakukan upaya pendampingan yang tentunya akan memberikan nilai tambah bagi mitra UMKM agar terus meningkatkan kualitasnya.

Upaya pendampingan untuk kepada para mitranya diyakini Fiki akan membuat mitra UMKM selangkah lebih maju untuk naik kelas dan masuk ke sektor formal.

Selain pendampingan, ia melanjutkan, GoFood juga dapat memberikan imbal balik berupa program insentif promosi kepada mitranya.

"Program semacam ini dapat memberikan insentif pemasaran yang proporsional terhadap level engagement atau partisipasi mitra yang loyal dan aktif menggunakan platform-nya," ucap Fiki memungkaskan. 

3 dari 4 halaman

Penjelasan Lengkap Gojek

Vice President Corporate Affairs Gojek Food Ecosystem Rosel Lavina menjelaskan penyesuaian kebijakan skema komisi baru ini dilakukan perusahaan atas respons dari aspirasi para mitra merchant.

"Penyesuaian menjadi 20 persen + Rp 1000 bagi mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021 dari sebelumnya sebesar 12 persen + Rp5000 yang berlaku pada tgl 25 Januari 2021, dilakukan sebagai respons dari aspirasi para mitra usaha," ujar Rosel kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (18/3/2021).

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner. Juga dilakukan agar GoFood dapat terus mengupayakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan.

"Di skema komisi ini, ragam manfaat dapat diperoleh mitra usaha, termasuk kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin, serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz," ungkap Rosel.

Ia menambahkan, bagi mitra usaha yang mendaftar di periode 25 Januari 2021-4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12 persen + Rp 5.000 juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20 persen + Rp 1.000.

4 dari 4 halaman

Edukasi dan Komunikasi Intensif kepada Merchant

Rosel menuturkan perusahaan tengah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada mitra usaha terkait penyesuaian skema komisi GoFood ini sehingga semakin banyak mitra usaha yang dapat mengambil kesempatan untuk mengoptimalisasi perkembangan usahanya lewat berbagai inovasi yang disediakan.

"Sebelumnya, saat penyesuaian dilakukan pun, kami telah melakukan komunikasi intensif kepada para anggota Komunitas Partner GoFood (KOMPAG) yang merupakan ketua komunitas di beberapa kota di Indonesia dan mendengar langsung masukan dari mereka," ucapnya.

Ia berujar GoFood selalu terbuka menerima masukan, kritik, dan aspirasi para mitra usaha untuk memastikan layanan tetap menjadi andalan bagi mitra usaha dalam mengembangkan bisnis.

Untuk diketahui, platform online pesan-antar makanan lainnya juga menerapkan sistem komisi. GrabFood misalnya, menerapkan komisi yang lebih tinggi sebesar 30 persen, sementara pendatang Shopee Food menerapkan komisi 20 persen.

(Isk/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini