Sukses

Kemkominfo Bantah Punya Akun Terverifikasi di Pornhub

Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah keras pihaknya memiliki akun terverifikasi di situs porno Pornhub.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah keras memiliki akun terverifikasi di situs porno Pornhub.

Dalam keterangan resmi Kemkominfo yang diterima Liputan6.com, Kamis (26/12/2019), Plt Kepala Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, "Kemkominfo tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs Pornhub.com."

Ia lebih lanjut menyebut, situs Pornhub.com telah diblokir oleh Kemkominfo pada 2017. Pornhub diblokir karena konten pada situs porno memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.

Pemblokiran Pornhub diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ambil Tindakan Hukum

Kemkominfo dalam keterangannya juga menyebut, telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kemkominfo tersebut.

"Kemkominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada pengelola situs Pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," kata pria yang karib disapa Nando ini.

3 dari 3 halaman

Blokir Situs dan Akun Medsos Porno

Nando juga mengatakan, Kemkominfo terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Hingga November 2019, Kementerian Kominfo mengklaim telah memblokir lebih dari satu setengah juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Tak hanya itu, Kemkominfo mengingatkan, tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini