Sukses

Kata Pengamat soal Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI

Pemerintah menggunakan sistem DIRBS atau SIRINA yang memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah yang akan menerbitkan peraturan tiga menteri mengenai pembatasan IMEI (International Mobile Equipment Identification) untuk membasmi ponsel BM (ponsel black market) atau ilegal mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak.

Salah satu yang turut memberikan tanggapan positif adalah pengamat smartphone Lucky Sebastian.

Lucky memandang, apabila aturan ini telah diterbitkan dan diterapkan, maka dapat menghentikan peredaran ponsel BM di Indonesia.

"Aturan ini yang nantinya akan menentukan apakah ada kemungkinan celah-celah yang bisa dimanfaatkan barang BM. Intinya, kalau pemerintah sudah menetapkan aturan baku pada berbagai skenario dan dilaksanakan dengan benar, ya bisa menghentikan peredaran smartphone BM," tutur Lucky ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (11/7/2019).

Bahkan menurut pendiri komunitas Android Gatorade ini, jika peraturan tiga menteri mengenai pembatasan IMEI telah diterapkan, smartphone yang dicuri atau IMEI-nya digandakan bisa diatasi.

Pasalnya, pemerintah menggunakan sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) atau Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) yang memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI.

Sistem ini juga dipakai untuk untuk memverifikasi nomor IMEI ponsel menggunakan jaringan operator, dengan mengacu pada database ponsel resmi.

Lucky menyebut, saat ini pemerintah memang belum menyelesaikan peraturan pembatasan IMEI, sehingga banyak skenario yang masih belum diketahui. Misalnya tentang pemberlakuan aturan IMEI bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia dan lain-lain.

Menurut Lucky, saat ini database yang dimiliki pemerintah terkait IMEI adalah database smartphone resmi. Selain itu, merujuk pada informasi dari Kementerian Perindustrian, setelah 17 Agustus 2019, konsumen yang membeli smartphone dari luar negeri tidak akan bisa memakai perangkatnya.

Pasalnya, IMEI smartphone yang dibeli di luar negeri tidak muncul di database smartphone resmi milik pemerintah. Namun, dia menyebut, wacana ini bisa saja berubah, sesuai dengan peraturan yang nantinya diterbitkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Kerja IMEI

Lalu, bagaimana sebenarnya pemblokiran IMEI dapat diterapkan? Lucky dalam blog-nya menjelaskan, pada smartphone atau ponsel yang terhubung dengan layanan operator, memiliki tanda pengenal berupa IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Oleh karenanya, jika smartphone memiliki dua slot kartu SIM, ada dua IMEI dalam satu perangkat.

Lucky menyebutkan, IMEI dikeluarkan oleh Asosiasi GSM atau GSMA untuk seluruh dunia. Oleh karena itu, IMEI tidak dibuat oleh masing-masing negara.

"Setiap kita memasukkan SIM card dan menyalakannya, operator yang kita gunakan selain tahu nomor telepon yang aktif, juga mengetahui IMEI perangkat yang kita gunakan, termasuk posisi lokasi kita berada," kata Lucky, dalam lamannya.

Ia menyebut, dari identitas IMEI inilah, operator akan mengetahui merek smartphone dan tipenya. Tanpa ada IMEI, smartphone pun tidak dapat terhubung ke operator.

Dengan kata lain, lewat informasi yang demikian rinci dari IMEI yang terhubung dengan nomor telepon, operator dapat memblokir IMEI jika ternyata smartphone yang dipakai si pengguna tidak terdaftar sebagai smartphone resmi.

3 dari 3 halaman

Mengenal Sistem DIRBS untuk Mengecek IMEI

Pemerintah bakal  memberlakukan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identification (IMEI).

Produk ilegal dalam hal ini ponsel ilegal atau BM dibasmi dengan sistem milik Qualcomm yang bernama DIRBS.

DIRBS sendiri memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.

Sistem ini juga bisa dipakai untuk memverifikasi nomor IMEI ponsel menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada database milik Kemenperin dan GSMA selaku asosiasi GSM internasional. 

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.