Sukses

Bolt Setop Layanan, Pelanggan Tuangkan Keluh Kesah di Twitter

Keputusan penutupan Bolt pun mengejutkan warganet, terutama mereka yang menggunakan layanan internet 4G milik Bolt.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi mencabut layanan internet 4G Bolt.

Layanan internet 4G Bolt yang dioperasikan PT Internux pun melalui keterangan resminya menyebut, pihaknya menghentikan layanan sembari tetap memastikan hak pelanggan mereka.

Alasan penutupan layanan Bolt adalah ketidakmampuan anak usaha Lippo Group itu untuk membayar tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3GHz selama dua tahun berturut-turut, sejak 2016.

Keputusan penutupan Bolt pun mengejutkan warganet, terutama mereka yang menggunakan layanan internet 4G milik Bolt.

Pantauan Tekno Liputan6.com di linimasa Twitter, Jumat (28/12/2018), pengguna menyebut mereka kaget dengan penutupan layanan Bolt yang mendadak.

Pengguna dengan akun @martaliaa mengatakan, layanan Bolt termasuk stabil, juga dengan internetnya yang cukup baik dengan harga yang terjangkau. Ia pun menyayangkan keputusan untuk menghentikan layanan ini.

Pengguna dengan akun @sweett2th_ juga menyayangkan penutupan layanan Bolt. Alih-alih ditutup, pengguna tersebut memilih agar Bolt meningkatkan layanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keluhkan Penutupan Bolt

Sementara itu, pengguna lainnya mengaku sedih dengan penutupan layanan Bolt. Pasalnya menurut mereka internet Bolt lumayan berkualitas baik dan harganya pun terjangkau. 

3 dari 3 halaman

Layanan Bolt Dihentikan

Sebelumnya, Kemkominfo resmi melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT Internux (Bolt) dan PT First Media. Penghentian ini dilakukan tepat pada 28 Desember 2018.

Kendati sudah dihentikan, bukan berarti kedua perusahaan lepas dari tanggung jawab. Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail memastikan kedua perusahaan masih harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum radio yang belum dibayar (utang).

"Pengakhiran penggunaan tidak menghapuskan kewajiban. Baik PT Internux (Bolt) dan PT First Media harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayaran," tuturnya dalam konferesi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Selain PT Internux dan PT First Media, kewajiban ini juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki kewajiban serupa. Adapun proses penagihan tunggakan akan dilimpahkan dan diproses Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Ismail juga mengatakan bahwa proposal yang diajukan PT Internux dan PT First Media tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya, setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan, proposal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sekadar informasi, PT First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 364.840.573.118.

Adapun PT Internux (Bolt) di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 343.576.161.625.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.