Sukses

Menkominfo Bakal Pilih Anggota BRTI dari Salah Satu Operator?

Tak sedikit pihak menyayangkan dari 10 calon KRT BRTI tersebut. Pasalnya, tiga orang terafiliasi dengan salah satu operator telekomunikasi tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi (KRT-BRTI) menjalani seleksi yaitu wawancara dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada pekan lalu.

Nanti, Menkominfo akan memilih 6 dari 10 calon KRT BRTI dari unsur masyarakat tersebut. Mereka akan menduduki jabatan sebagai 'wasit' di sektor telekomunikasi.

Namun, tak sedikit pihak menyayangkan dari 10 calon KRT BRTI tersebut. Pasalnya, tiga orang terafiliasi dengan salah satu operator telekomunikasi tertentu.

Banyaknya calon KRT BRTI yang terafiliasi dengan salah satu operator tersebut juga disoroti oleh Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.

Menurutnya, adanya calon KRT yang terafiliasi dengan operator dan bahkan ada yang masih menjadi karyawan aktif pada operator tersebut, akan membuat potensi benturan kepentingan antara regulator dan operator tertentu.

Ia mengakui, memang aturan secara formal yang mengatur mengenai KRT BRTI dari operator belum ada. Akan tetapi, dari prinsip governance value atau tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di regulator yang harus inparsial, sudah seharusnya pansel dan Menkominfo dapat mempertimbangkan asal muasal dan kedekatan calon KRT BRTI dari unsur operator telekomunikasi tersebut.

Menurut komisioner Ombudsman ini, seharusnya sebelum calon KRT BRTI bergabung menjadi KRT BRTI, harus ada masa jeda beberapa tahun terlebih dahulu. Ini disebabkan tugas vital dari BRTI sebagai regulator yang harus independen dan bisa menjaga kerahasiaan perusahaan telekomunikasi yang diawasinya.

“Menurut saya tugas BRTI sangat vital yaitu menyangkut kerahasiaan perusahaan telekomunikasi tempat mereka bekerja dahulu, kerahasiaan perusahaan telekomunikasi yang akan diawasi oleh BRTI, kerahasiaan badan regulasi tersebut, relasi-relasi mereka saat ini dan kewajiban jangka pendek mereka saat ini," kata Alamsyah di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mempertimbangkan Masa Jeda

"Walau tak ada regulasinya, dari sisi prinsip imparsialitas, Menkominfo dan panita seleksi bisa mempertimbangkan masa jeda untuk anggota KRT BRTI dari unsur masyarakat tersebut. Terlebih dari yang masih aktif menjadi karyawan salah satu operator,” terang Alamsyah.

Jika prinsip imparsialitas di BRTI tidak diperhatikan, Alamsyah memperkirakan akan membuat rumit BRTI dalam prsepsi publik.

Publik pastinya akan berspekulasi banyak seperti aneksasi dari kelompok bisnis atau operator tertentu yang menaruh orang-orangnya di badan regulasi.

BRTI harus memperjuangkan sendiri untuk meng-counter presepsi dan membangun prinsip imparsialitas sendiri di hadapan di hadapan publik.

“Salah satu kunci dari governance adalah public trust. Public trust diabaikan itu sudah tak zamannya lagi. Apa lagi di dunia IT. Ombudsman berharap Menkominfo dan panitia seleksi BRTI mengabaikan social capital yang dinamakan public trust,” paparnya.

3 dari 3 halaman

Operator Bisa Merekomendasikan?

Memang operator bisa merekomendasikan KRT yang berasal dari unsur masyarakat.

Tetapi, para operator bisa merekomendasikan nama-nama public figure yang dianggap layak, independen dan mengerti mengenai industri telekomunikasi. Tujuannya untuk mendukung kepercayaan publik kepada badan regulasi.

“Jadi, seharusnya jalurnya operator bukannya malah menaruh orang-orangnya untuk duduk di BRTI seperti yang terjadi saat ini dengan dalih mencari orang yang berpengalaman di industri telekomunikasi. Harusnya operator memilih dari orang yang independen. Bukan untuk mewakili kepentingan operator tertentu. Tujuannya agar mereduksi aneksasi kepentingan dari salah satu operator,” jelas Alamsyah.

Dirinya juga meminta agar Menkominfo tak bermain-main dengan regulasi telekomunikasi, karena menyangkut industri fundamental.

Nasib bangsa ini ke depan akan ditentukan oleh regulasi telekomunikasi yang otonom dan imparsial. Prinsip imparsialitas harus diterapkan secara baik dalam rekrutmen anggota BRTI. Jika tidak, akan merusak governance di sektor telekomunikasi ke depan.

Jika Menkominfo masih bersikeras memilih KRT BRTI yang dekat dengan salah satu operator, Alamsyah yakin sentimen masyarakat akan berubah terhadap sepak terjang Rudiantara dalam mengambil keputusan tersebut.

Bahkan, masyarakat bisa membuka semua beneficial ownership dari operator yang ‘menitipkan’ karyawannya di BRTI baik itu secara formal maupun non formal dan mengkaitkannya dengan kekuasaan.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.