Sukses

Lewat Deadline Pemblokiran, 300 Juta Nomor SIM Sudah Terdaftar

Angka yang sudah teregistrasi tersebut masih bersifat dinamis. Karena dalam kenyataannya akan terus berkembang jumlah nomor yang sudah melakukan registrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M. Ramli mengatakan, pemerintah saat ini masih terus merekonsiliasi data nomor-nomor prabayar yang sudah diregistrasi.

Berdasarkan catatannya, sebanyak 300 juta lebih nomor yang sudah terdaftarkan.

"Itu angka Rabu kemarin ya. Hari ini sampai beberapa minggu ke depan, kita akan terus melakukan rekonsiliasi dengan operator seluler dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dari Dukcapil masih khawatir menemukan registrasi nomor yang massal itu," kata Ramli di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Dikatakannya, angka yang sudah teregistrasi tersebut masih bersifat dinamis. Karena dalam kenyataannya akan terus berkembang jumlah nomor yang sudah melakukan registrasi.

"Jadi bisa berkurang atau juga tetap. Karena beberapa minggu ini ada beberapa nomor yang akan dihapus. Tapi di sisi lain, juga banyak nomor baru yang terus melakukan registrasi," ungkapnya.

"Nanti kita akan sampaikan ke publik setelah cleansing," terang Ramli.

Ramli mengakui proses cleansing nomor-nomor prabayar yang telah melakukan registrasi itu, diharapkan dapat selesai pada akhir Mei ini. Kata dia, target penyelesaiannya itu ditetapkan oleh Menkominfo.

"Cleansing itu, Pak Menteri kasih waktu sampai akhir bulan Mei ini," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jumlah Versi ATSI

Pada pertengahan April lalu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, telah mengumumkan hasil dari pelanggan kartu prabayar yang sudah teregistrasi.

Berdasarkan dari data tersebut, sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.

Registrasi kartu prabayar ini dilakukan berdasarkan atas Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Kewajiban untuk melakukan registrasi kartu prabayar itu dilakukan mulai akhir Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018. Dan batas waktu dilakukan pemblokiran total itu pada akhir April 2018 kemarin.

3 dari 4 halaman

Rekonsiliasi Registrasi Kartu SIM

Rudiantara juga menuturkan setidaknya butuh waktu satu minggu untuk mengetahui hasil rekonsiliasi final registrasi kartu SIM ini. Ia memperkirakan laporan rekonsiliasi ini dapat diungkap pertengahan bulan.

"Tunggu satu minggu ke depan untuk mengetahui kalau rekonsiliasi final. Nanti akan kita umumkan. Paling lambat pertengahan bulan Mei, kita sudah punya angka final hasil rekonsiliasi," tuturnya.

Pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut itu juga menuturkan registrasi kartu SIM ini tak langsung menurunkan aksi SMS spam yang terjadi. Namun, tindak lanjut terhadap aksi SMS spam semacam itu akan lebih mudah.

"Kalau dulu kita enggak tahu, hanya tahu soal lokasinya saja. Sekarang kita bisa cek itu nomornya siapa," ujarnya menjelaskan.

Registrasi ini juga disebut dapat menyehatkan iklim industri telekomunikasi Indonesia. Ia menuturkan, operator seluler dapat mengetahui secara pasti jumlah penggunanya. Selain itu, operator juga dapat menghemat anggaran dari sisi pengadaan kartu SIM.

"Nantinya, fokus tak lagi penjualan perdana, tapi sudah ke pulsa atau paket data untuk pengguna," tuturnya. Hasil itu, menurut Rudiantara, akan menjadi solusi yang baik untuk operator maupun pengguna.

4 dari 4 halaman

Intensif Kendalikan Penyalahgunaan Nomor

Lantas, apa langkah pemerintah setelah masa registrasi kartu SIM ini berakhir? Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza menuturkan setelah registrasi, pemerintah akan mulai intensif melakukan pengendalian penyalahgunaan nomor.

"Kami akan mengintensifkan pengendalian penyalahgunaan nomor ini dengan pihak kepolisian," tuturnya saat dihubungi di kantor Kemkominfo di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dengan cara ini, menurut Noor, tindak lanjut dari pengaduan terhadap sebuah nomor dapat dilakukan lebih cepat. Tak tertutup pula ada tindak lanjut secara hukum sebab akan ada koordinasi dengan pihak kepolisian.

Reporter: Fauzan JamaludinSumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.