Sukses

Tukang Reparasi iPhone Tak Resmi Kalahkan Apple di Pengadilan

Menurut Apple, layanan reparasi yang ada di Norwegia ini melanggar hak cipta perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah bukan rahasia kalau Apple menerapkan sistem ketat untuk seseorang yang ingin membuka sebuah layanan reparasi untuk perangkat-perangkatnya.

Perusahaan yang berbasis di Cupertino, Amerika Serikat itu mengharuskan sebuah tempat reparasi memenuhi sertifikasi terlebih dulu. Tak hanya itu, Apple juga menerapkan aturan yang sangat ketat bagi para pelaku usaha semacam itu.

Karenanya, tak heran kalau Apple diketahui beberapa kali menggugat layanan reparasi yang tak resmi. Salah satunya dilakukan pada sebuah tempat servis di Norwegia karena menerima perbaikan iPhone tanpa komponen resmi.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada tahun lalu itu, Apple menuntut pemilik tempat reparasi, Henrik Huseby, untuk tak lagi melakukan proses impor, penjualan, atau transaksi lain dengan produk yang melanggar hak cipta perusahaan.

Namun, dikutip dari Tech Spot, Selasa (17/4/2018), gugatan tersebut ternyata tak dimenangkan oleh pengadilan. Otoritas setempat menyebut tindakan Huseby tak dianggap melanggar hukum.

Undang-undang di negara itu memang memungkinkan seseorang mengimpor komponen mobile dari pabrikan Asia yang kompatibel dan sepenuhnya identik dengan layar perangkat, selama tak ada merek dagang yang ditampilkan.

Sementara, karena komponen yang dimaksud berupa layar dan logonya hanya tercetak di dalam, jadi tak terlihat oleh pengguna. Karena itu, pengadilan memutuskan Huseby tak melanggar hak cipta Apple.

Meski upaya hukum tersebut gagal di Norwegia, kondisi serupa dipastikan tak akan terjadi di Amerika Serikat. Sebab, Apple diketahui sudah bekerja sama dengan pemerintah untuk melarang peredaran komponen iPhone yang berasal dari pihak ketiga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apple Terapkan Aturan Ketat untuk Komponen iPhone

Tak hanya soal reparasi, Apple juga menerapkan peraturan ketat soal penggunaan komponen dari pihak ketiga. Bahkan, tak jarang pengguna iPhone yang memakai komponen dari pihak ketiga tak dapat memakai perangkatnya dengan optimal.

Salah satunya dilakukan Apple baru-baru ini saat menggulirkan pembaruan iOS 11.3 yang dengan sengaja menonaktifkan sejumlah fungsi layar sentuh, saat layar diganti dengan komponen dari pihak ketiga yang lebih murah.

Masalah ini utamanya terjadi pada iPhone 8 yang baru diperbarui ke iOS 11.3. Berdasarkan laporan Motherboard, masalah terus terjadi ketika iPhone diperbaiki oleh toko reparasi non-Apple atau pun reparasi mandiri di rumah.

Tech Radar menyebut, sebelum di-update ke iOS 11.3, layar iPhone yang sudah diganti dengan komponen pihak ketiga masih bisa dipakai. Namun setelah OS di-update, iPhone sama sekali tidak bisa digunakan.

Ini bukan pertama kalinya pembaruan software membuat iPhone yang diganti dengan layar pihak ketiga mengalami malfungsi. Pada 2016, pengguna iPhone 6 juga tidak bisa lagi menggunakan perangkatnya setelah mengganti layar dan tombol Home dengan layar dari pihak ketiga.

3 dari 3 halaman

Tunggu Update iOS Berikutnya

Apple telah membuat langkah baru untuk meningkatkan kebijakan reparasinya. Misalnya, memutuskan bahwa penggantian layar iPhone tidak akan membatalkan garansi.

Apple juga mengirimkan mesin perbaikan-perbaikan resmi iPhone ke bengkel pihak ketiga sejak tahun lalu.

Tech Radar menyebut, mereka yang memperbaiki perangkatnya ke pusat reparasi non-Apple mungkin bisa menunggu kehadiran update iOS 11.4, lantaran kemungkinan Apple akan menghapus aspek pembaruan apapun yang menonaktifkan komponen pihak ketiga tersebut.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.