Sukses

Informasi Perusahaan

  • Tentang PerusahaanPT Dirgantara Indonesia (Persero) atau juga dikenal sebagai PTDI adalah salah satu perusahaan dirgantara asli di Asia dengan kompetensi inti dalam desain dan pengembangan pesawat, manufaktur struktur pesawat, produksi pesawat, dan layanan pesawat untuk sipil dan militer pesawat ringan dan menengah.
  • Didirikan1976

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Mengenal Kehebatan N219, Pesawat Karya Anak Bangsa

    Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan, Dadung Kohar mengatakan pesawat N219 sangat cocok untuk digunakan di landasan pacu terbatas. Sebab pesawat yang dikembangkan PT Dirgantara Indonesia dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ini memiliki kecepatan rendah yaitu 71 knot.

    "Sangat cocok untuk penerbangan di daerah yang landasannya terbatas," kata Dadung di acara Aero Summit 2020 secara virtual, Jakarta, Senin (28/12/2020).

    Dadung menjelaskan N219 ini hanya memerlukan landasan pacu sepanjang 700 meter dan take off 1000. Selain itu pesawat ini memiliki kemampuan terbang datar (cruising) 160.

    "Sebetulnya kita lihat karakteristik pesawat ini memiliki kemampuan lending sejauh 700 meter landasan, take off 1000, speed paling rendah 71 knot, dan cruising 160," papar Dadung.

    Dadung menilai jenis pesawat hasil pengembangan N250 tahun 1995 ini cocok digunakan untuk misi pengawasan laut, hutan, pencarian hingga misi penyelamatan. Termasuk juga untuk penugasan laboratorium, atau digunakan TNI angkatan laut. Sehingga pesawat ini bisa diperkenalkan kepada semua kalangan dengan berbagai keperluan.

    "Ini (N219) pesawat multi purpose, kita harus kenalkan ke semua pihak. Sehingga para stakeholder dan lainnya bisa ikut meningkatkan pencapaian dalam pembangunan," kata Dadung.

     

    2 Petinggi PT Dirgantara Indonesia Didakwa Memperkaya Diri Miliaran Rupiah

    Kasus korupsi pengadaan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/11/2020). Dua terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani menjalani sidang dakwaan.

    Kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi berlangsung di ruang satu, tampak Budi mengenakan batik cokelat, sedangkan Irzal mengenakan batik kuning.

    JPU KPK Ariawan Agustiartono menyatakan bahwa terdakwa satu Budi Santoso dan terdakwa dua Irzal Rinaldi, melakukan atau turut serta melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI.

    ”Dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi," katanya dalam dakwaan yang dibacakan.

    Atas sejumlah proyek fiktif ini, Budi Santoso disebutkan dalam dakwaan mendapatkan uang sebesar Rp2,009 miliar. Sedangkan, Irzal Rinaldi meraup keuntungan pribadi mencapai Rp13,0099 miliar.

    Ariawan melanjutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Direktur Aero Struktur PT DI Budiman Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Budi Waskito Dir Aircraft Integration, serta Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP) Didi Laksamana.

    Disebutkan jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan dari 2008 sampai November 2016, yakni melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

    Padahal, kata Ariawan, semua itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan apa yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Serta mengakibatkan negara mengalami kerugian negara (PT DI) sebesar Rp202.196.497.761 dan US$8,6 juta sebagaimana hasil perhitungan BPK RI.

     

     

    Anak Perusahaan

    1. IPTN Amerika Utara, Inc
    2. PT. TURBIN DAN PROPULSI NUSANTARA
    3. PT. JASA TURBIN NUSANTARA ELEKTRIK UMUM (GENTS)
    4. PT. TEKNOLOGI LISTRIK UMUM INDONESIA (GETI)