BPH Migas menyebutkan penjualan BBM eceran termasuk ilegal, dan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55.
Advertisement
Advertisement
BPH Migas menyebutkan penjualan BBM eceran termasuk ilegal, dan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55.
Advertisement
Advertisement