Sukses

Informasi Umum

  • PengertianKawasan Ekonomi Khusus atau disingkat menjadi KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  • TujuanMenciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.
Topik Terkait

    Agenda Pencapaian
    Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus memiliki setidaknya empat agenda prioritas nasional, antara lain:

    Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 
    Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
    Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; 
    Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor – sektor strategis ekonomi domestik
     
    Persebaran KEK
    Ada 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di seluruh Indonesia, 11 diantaranya sudah beroperasi, yakni:

    KEK Sei Mangkei
    KEK Tanjung Lesung
    KEK Palu
    KEK Mandalika
    KEK Galang Batang
    KEK Arun Lhokseumawe
    KEK Tanjung Kelayang
    KEK Bitung
    KEK Morotai
    KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
    KEK Sorong
    Selain itu, ada pula 4 KEK yang masih dalam tahap pembangunan, yakni:

    KEK Tanjung Api-Api
    KEK Singhasari
    KEK Kendal
    KEK Likupang