Sukses

Informasi Umum

  • PengertianJaminan Kesehatan Nasional atau disingkat JKN jaminan yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam pemanfaatan fasilitas kesehatan, termasuk untuk berobat.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    JKN Bantu Genjot Bisnis Sektor Kesehatan

     Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang dirancang Pemerintah untuk memberikan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    Adapun dalam pelaksanaanya, JKN memberikan dampak secara signifikan, termasuk utilisasinya yang secara umum meningkat.

    "Secara umum, hasil dari survei sosial ekonomi nasional, susenas, setiap tahun itu memang kita melihat ada kenaikan yang cukup berarti dan dari hasil susenas juga kita bisa analisa ada perbedaan utilisasi antara yang JKN dan yang non-JKN," ujar Prastuti Soewondo, PhD, FKMUI.

    Selain itu, Prastuti - akrab disapa Becky, juga mengamati adanya perluasan bisnis di sektor kesehatan, baik di rumah sakit maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

    "Kita tahu bahwa BPJS ini sudah berkontrak dengan lebih dari 2.000 rumah sakit dan FKTPnya lebih dari 19 ribu, dan terus bermunculan," ujarnya, Jumat (19/5/2020).

    Menurutnya, bisnis kesehatan melihat adanya peluang dan kepastian di dalam pembayaran. Sehingga peluang ini dibaca sebagai bisnis yang menjanjikan di masa yang akan datang, dengan 260 juta orang yang kedepannya akan membutuhkan pelayanan kesehatan.

    Becky juga menyebutkan adanya penguatan sistem pelayanan yang terjadi. Dengan adanya JKN ini, kata Becky, pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dengan sistem layanan berjenjang yang juga didukung regulasinya oleh Kementerian Kesehatan.

    "Rasionalisasi sistem layanan berjenjang, sejak adanya JKN bahwa layanan itu tidak langsung ke rumah sakit, tapi dengan JKN ini dicoba untuk berjenjang, artinya di primary care dulu puskesmas atau klinik," jelas Becky.

    "Kemenkes juga memberikan regulasi yang mendukung itu dengan mengatakan bahwa 144 penyakit itu harus diselesaikan di FKTP," sambungnya.

     

    Cara Aktivasi

    Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif sesuai dengan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, yaitu:

    1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

    2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa karto JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

    3. Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

    4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

    5. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

     

    Cara Daftar

    Buat yang belum memiliki atau menjadi peserta BPJS Kesehatan, berikut cara mendaftar pada layanan kesehatan ini secara online, seperti dikutip dari laman BPJSKesehatan.go.id adalah:

    Persyaratan Dokumen:

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

    3. Nomor ponsel

    4. Alamat email

    Cara daftar BPJS Kesehatan secara online:

    1. Buka aplikasi Mobile JKN.

    2. Klik Daftar.

    3. Pilih Pendaftaran Peserta Baru.

    4. Baca ketentuan pendaftaran, kemudian klik Setuju.

    5. Masukkan NIK KTP.

    6. Ketik kode captcha yang tersedia dengan benar.

    7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.

    8. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.

    9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes).

    10. Masukkan alamat email yang aktif dan Klik Simpan.

    11. Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.

    12. Cek email masuk dan masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.

    13. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Adapun untuk pembayaran premi ini, peserta bisa melakukan melalui mobile banking, ATM, e- commerce, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.

    14. Tahap berikutnya melakukan pembayaran seperti cara di atas karena peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

    15. Bila ingin mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN dan mencetaknya sebagai bukti.

     

    Cara Cetak Kartu

    1. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN

    a. Unduh aplikasinya terlebih dahulu di smartphone.

    b. Buka aplikasi JKN Mobile. Jika Anda belum mendaftar, klik opsi Daftar yang tertera pada layar di sebelah bawah lalu ikuti alur pendaftarannya.

    c. Bagi peserta yang sudah terdaftar dan terverifikasi, login UserID dan Password yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tadi.

    d. Pada tampilan utama aplikasi masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, Password, serta kode captcha yang ditampilkan.

    e. Setelah berhasil login, pilih menu Kartu Peserta dengan ikon kartu yang letaknya ada di layar sebelah bawah, di samping menu Home.

    f. Setelah kartu peserta KIS Anda ditampilkan di layar, pilih opsi Kirim Email di kanan bawah layar.

    g. Kemudian akan muncul notifikasi pop up "Apakah Anda ingin mengirim kartu e-ID ke email?"

    h. Klik YA untuk mencetak kartu.

    i. Kartu BPJS Kesehatan akan dikirimkan melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar di aplikasi BPJS dalam bentuk e-ID.

    j. Selanjutnya buka email Anda, cari pesan masuk yang memuat "Kartu e-ID BPJS Kesehatan" lalu unduh file yang dilampirkan di dalamnya.

    k. Setelah mengunduh di email tersebut, buka file lalu cetak atau print kartu seperti biasa.

    2. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan melalui website

    a. Pastikan perangkat dan koneksi stabil ketika mengakses situs untuk cetak kartu BPJS Kesehatan.

    b. Buka situs BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id

    c. Login menggunakan email dan password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.

    d. Setelah berhasil masuk, pilih menu Cetak Kartu.

    e. Klik menu Data, kemudian pilih Cari Data.

    f. Pada laman pencarian, masukkan nomor NIK atau data peserta yang kartunya hendak dicetak.

    g. Jika hasil pencarian sudah ditemukan, klik Cetak Kartu.

    h. Print kartu BPJS Kesehatan tersebut bisa menggunakan printer sendiri di rumah maupun di tempat foto copy.

    Â