Sukses

Penjelasan Lengkap Danacita dan ITB soal Geger Pinjol untuk Bayar Uang Kuliah Tunggal

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo merespons ramainya kabar penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia menegaskan pihaknya telah mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo merespons ramainya kabar penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia menegaskan pihaknya telah mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Danacita juga  mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alfonsus menjelaskan, sebagai salah satu perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending), Danacita sudah menaati aturan dengan mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan.

Adapun biaya tersebut termasuk biaya persetujuan, biaya bulanan atau disebut juga sebagai 'bunga', biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh para mahasiswa saat pengajuan.

Menurut Alfonsus, hal itu diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalkan risiko penipuan ataupun praktik tidak etis.

“Pada dasarnya, semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali," ujarnya.

Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana atau wali, dengan tidak menyalurkan pinjaman yang melampaui kapabilitas peminjam.

Proses analisis dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan mahasiswa atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan.

Untuk itu, mahasiswa atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali.

Sejak berdiri, Danacita memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari mahasiswa atau wali.

Hal itu, kata Alfonsus, diterapkan dengan tujuan guna menjamin bahwa dana yang disalurkan digunakan hanya untuk pembayaran kebutuhan pendidikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keamanan Siber Gunakan ISO 27001

Selain itu, dalam penanganan data pribadi, Danacita telah menerapkan standard atau penilaian keamanan siber yakni ISO 27001.

Alfonsus menjelaskan proses penagihan Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK.

Hal ini memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menambahkan Danacita menerapkan program pelunasan lebih awal tanpa biaya apapun maupun penalti pelunasan.

Di beberapa institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Danacita, program ini dikenal sebagai “Dana Talangan” di mana setiap pelunasan lebih awal yang dilakukan. Bisa dilakukan tanpa menghitung biaya-biaya yang belum jatuh tempo, tanpa adanya biaya tambahan atau penalti pelunasan.

Danacita sudah mengantongi izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) juga telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

 

3 dari 4 halaman

Kerja Sama Berlanjut

Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan akan terus mempertahankan kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (Danacita) sebagai pilihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

"Tidak (akan putus kerja sama) karena memang tidak ada masalah dengan praktik yang dilakukan karena memang pasarnya," kata Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan ITB, Muhammad Abduh di Bandung, (Rabu 31/1/2024).

Abduh menambahkan pihaknya membuka peluang pada lembaga financial technology (fintech) lainnya di Indonesia untuk bekerja sama dengan ITB sebagai pilihan mahasiswa untuk membayar UKT.

"Kalau kami melihatnya begini, fintech ini adalah sebuah inovasi dan kita harus menguasai juga Indonesia, jangan sampai nanti malah fintech dari luar yang masuk ke Indonesia dan itu sangat mungkin sekali," katanya.

Dia mengatakan kerja sama yang terjalin dengan Danacita bertujuan untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar UKT serta ITB tidak sama sekali mengambil keuntungan dari kerja sama tersebut.

"Jangan mencoba memutarbalikkan kata-kata, Danacita itu kerja sama dengan ITB untuk membantu mahasiswa yang memiliki masalah keuangan, tidak ada hubungannya dengan pemasukan untuk ITB, pemasukan untuk ITB ya ketika mahasiswa itu membayar," kata dia.

Kendati demikian, Abduh menekankan pentingnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan lembaga-lembaga fintech lainnya di Indonesia.

"Tentunya mana yang boleh dan mana yang tidak, maka OJK itu harus hadir. OJK itu penting sekali posisinya," kata Abduh.

 

4 dari 4 halaman

Seleksi Ketat Kepada Mahasiswa

Direktur Keuangan ITB Anas Ma'ruf menjelaskan pada pelaksanaannya, Danacita terlebih dahulu melakukan seleksi ketat terhadap para mahasiswa yang akan melakukan peminjaman terhadap lembaga finansial tersebut.

“Dari total yang mengajukan dan lebih banyak yang ditolak daripada yang diterima karena apa? Karena sistem peminjaman ini tanpa agunan, sehingga pasti Danacita akan melakukan penyaringan secara ketat,” kata Anas.

Baca juga: Danacita-Universitas Nusa Mandiri siapkan beasiswa digital mahasiswaBaca juga: Mahasiswa diminta pastikan penyedia jasa pinjol terdaftar di OJK

Anas memastikan dana yang dipinjam mahasiswa dari Danacita akan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari mahasiswa atau wali.

“Dana yang disetujui untuk dipinjam itu langsung ditransfer ke ITB dan tidak melalui mahasiswa. Sehingga ketika telah melakukan transfer, mahasiswa itu bisa langsung cek status akademik bahwa mahasiswa tersebut telah melunasi UKT,” katanya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan soal kampus ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswanya untuk membayar UKT. Informasi itu diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess.

Dalam narasi yang tertulis di media sosial, layanan itu diberikan oleh ITB bekerja sama dengan Danacita sebagai pihak pemberi peminjaman dana bagi mahasiswa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.