Sukses

Kronologi Carok Maut di Bangkalan yang Tewaskan 4 Orang, Berawal dari Kasus Sepele 

Carok maut terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan pada Jum’at malam 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Akibatnya empat nyawa melayang.

Liputan6.com, Bangkalan - Carok maut terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan pada Jum’at malam 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Akibatnya empat nyawa melayang.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya telah mengamankan dan menetatapkan dua tersangka. Dia pun membeberkan kronologi perkelahian maut tersebut.

“Semua berawal ketika terjadi cekcok yang terjadi karena lampu sorot motor mengenai mata terus ditegur disaat laju motor terlalu kencang saat melintas. Untuk kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di polres,” ungkap AKBP Febri, Senin (15/01/2024).

Peristiwa carok itu terjadi di pinggir jalan raya ketika salah satu terduga pelaku hendak berangkat menuju lokasi tahlilan di Desa Bumianyar.

Usai terjadi pemukulan, salah seorang dari dua korban juga mengajak pelaku untuk berduel. Pelaku pulang untuk mengambil dua bilah celurit, di tengah perjalanan pelaku bertemu dengan saudaranya.

“Begitu tiba di TKP salah seorang pelaku mengejar korban, di situ lah kurang lebih ada 4 orang, sehingga terjadi duel 2 lawan 4 di TKP. Saat ini empat korban meninggal tengah dilakukan otopsi dari Jumat tengah malam kemarin (12/01/2024) hingga pagi ini di RSUD Syamrabu,” jelas AKBP Febri.

AKBP Febri juga merilis 4 orang korban yang meninggal dunia akibat cekcok pada Jum’at malam. Empat korban tersebut yakni MTD asal Desa Larangan, MTJ asal Desa Larangan, NJR Asal Desa Larangan, dan HFD awal Desa Banyuanyar. Disebutkan bahwa MTD dan MTJ adalah kakak beradik.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kakak Adik Jadi Tersangka

Polres Bangkalan menetapkan kakak beradik HB (40) dan MN (35) sebagai tersangka kasus carok di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat 12 Januari 2024.

"Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya di Bangkalan, Minggu 14 Januari 2024.

Atas perbuatannya, 2 bersaudara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres menuturkan, hingga kini pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu, karena menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak.

"Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana," kata kapolres. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.