Sukses

Puluhan Siswa SMA di Surabaya Pesta Miras, Dapat Sanksi Rawat ODGJ

Fikser menjelaskan puluhan pelajar yang dikirim ke Liponsos Keputih adalah mereka yang tertangkap petugas, pada Rabu, 10 Januari 2024.

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberi sanksi kepada 21 pelajar SMA merawat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) penghuni Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Sanksi tersebut diberikan kepada 21 pelajar SMA yang kedapatan melakukan pesta minuman keras (miras) di kawasan Flyover Jalan Gubeng saat jam pulang sekolah.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, puluhan pelajar yang terjaring razia itu diberi tugas sepeti petugas Liponsos.

"Puluhan pelajar tersebut dibagi tugas layaknya petugas Liponsos, mulai dari memberi makan dan memotong kuku orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memandikan ODGJ, serta memotong rambut para ODGJ," kata Fikser melalui keterangan resmi, Kamis (11/1/2024).

Fikser menjelaskan puluhan pelajar yang dikirim ke Liponsos Keputih adalah mereka yang tertangkap petugas, pada Rabu, 10 Januari 2024.

Tak hanya menangkap, petugas Satpol PP turut mengamankan dua botol berisi minuman beralkohol.

"Kami amankan mereka, kami juga bawa barang bukti dua botol miras yang satu masih utuh, dan sisanya sudah berkurang," ujarnya.

Sebelum dibawa ke Liponsos, 21 pelajar SMA itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Surabaya. Pihak sekolah juga turut dipanggil saat proses tersebut berjalan.

"Pihak sekolah kami panggil gunanya agar pihak sekolah tau bahwa beberapa murid dari mereka dijangkau oleh kami, sehingga pihak sekolah dapat memberikan perhatian lebih kepada mereka ini serta menghindari kejadian yang serupa kepada murid yang lain," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Efek Jera

Fikser berharap sanksi sosial yang diberikan mampu memberi efek jera, sehingga puluhan siswa itu tak mengulangi perbuatannya.

"Kami ingin dengan adanya sanksi sosial tersebut, agar adik-adik tersebut tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain serta merugikan diri mereka sendiri," ucapnya.

Selain itu, mantan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua bisa melakukan pembinaan kepada anak-anaknya.

"Pihak sekolah maupun orang tua bisa lebih dekat dengan anak-anak mereka, tanya selalu apa dan bagaimana keadaan mereka di sekolah maupun di luar sekolah, awasi dan jaga selalu mereka, bukan mengekang tetapi lebih kepada bagaimana agar mereka tetap pada jalur yang benar," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.