Sukses

17 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar, Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengemukakan, penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyelidikan yang dilakukan serta sejumlah barang bukti.

Liputan6.com, Blitar - Polisi menetapkan 17 orang santri sebagai tersangka pengeroyokan santri hingga korban meninggal di Sutojayan Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengemukakan, penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyelidikan yang dilakukan serta sejumlah barang bukti.

"Telah ditetapkan 17 orang sebagai tersangka terhadap pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak. 17 orang ini berada di pondok pesantren," katanya, Selasa (9/1/2024).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyebab pengeroyokan itu diduga korban melakukan pencurian barang teman-temannya yang mengakibatkan tindakan fisik pada korban. Akibat kejadian itu, korban yang mengalami luka berat hingga koma pada 7 Januari 2024, meninggal dunia.

Febby juga menambahkan dari hasil visum yang telah dilakukan oleh tim RS Bhayangkara Kediri, korban mengalami luka parah di area kepala dan anggota tubuh.

Polisi, kata dia, juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut hingga kemudian menetapkan 17 orang tersangka. Mayoritas juga masih di bawah umur yakni 14-15 tahun.

"Sementara dari hasil penyelidikan, bahwa pengeroyokan menggunakan kabel seterika, sapu dan gagang kayu," kata dia.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, 17 anak tersebut tidak ditahan melainkan mereka wajib lapor dan telah mendapatkan jaminan dari keluarganya.

Selain itu juga memastikan diri tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

 

Polisi, lanjut dia, masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kiai Muhroji Azhar memgatakan perkara ini sudah ditangani polisi.

"Sudah ditangani polisi. Yang tahu Polres," ucap Kiai Muhroji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.