Sukses

Kasus Patok Tanah Berujung Maut, Pria di Ponorogo Bunuh Saudara Sendiri 

Aparat Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, menahan Ahmad Prasetyo (AP), pelaku pembunuhan terhadap saudaranya sendiri dengan dalih sengketa lahan sehingga mengakibatkan ibunya sering terintimidasi dan tertekan secara psikis.

Liputan6.com, Ponorogo - Polres Ponorogomengamankan Ahmad Prasetyo (AP), pelaku pembunuhan terhadap saudaranya sendiri dengan dalih sengketa lahan, sehingga mengakibatkan ibunya sering terintimidasi dan tertekan secara psikis.

"Kasus ini terungkap setelah pelaku AP sukarela menyerahkan diri ke pihak berwajib," kata Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Prasetyo di Ponorogo, Rabu (3/1/2023).

Pelaku yang masih saudara korban menyerahkan diri kepada polisi setelah bersembunyi di sebuah area persawahan di Desa Pulung, Kecamatan Pulung.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung, kemarin (Senin, 1/1) sekitar pukul 11 siang," katanya.

Sebelum menyerahkan diri, pelaku juga sempat bertemu dengan pamannya dan disarankan untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Mungkin karena panik dan pengaruh alkohol makanya sempat bersembunyi. Setelah tenang, baru disarankan untuk menyerahkan diri ke polisi," katanya.

Mantan Kepala Polres Madiun itu menyebut alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena tidak terima ibunya sering disakiti hatinya oleh korban. Selain itu, korban juga sering mengancam akan menganiaya keponakan pelaku.

"Sakit hatinya gara-gara persoalan batas tanah milik pelaku dan korban. Di mana korban sering memindah patok tanah pelaku sekaligus menyakiti hati ibu pelaku," ujarnya.

Anton menambahkan sakit hati pelaku memuncak setelah tahu sang ibu dilarikan ke rumah sakit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesta Miras

Pelaku yang saat itu berada di Kalimantan, pulang untuk menemui ibunya. Lalu pada tanggal 1 Januari 2024, pelaku membunuh korban setelah sempat berpesta minuman keras.

"Setelah pesta miras, bertemu dengan korban dan cekcok. Lalu pada saat itu pelaku langsung memukul korban dengan besi cor. Setelah korban terkapar, baru ditimpal dengan ompak tiang bendera," papar Anton.

Saat ditanya wartawan, AP mengakui perbuatannya. "Kalau patok tidak masalah, tapi korban ini sering menyakiti hati ibu saya sampai dirawat di rumah sakit. Itu yang buat saya tidak terima," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.