Sukses

Satu Buruh Terduga Penganiaya Satpol PP Surabaya Saat Demo UMK Serahkan Diri ke Polisi, Tidak Ditahan

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menyebut pelaku menyerahkan diri dengab diantarkan rekan-rekannya. Pelaku datang lantaran berkeinginan untuk berdamai. Namun, kata Hendro, pihaknya tetap melanjutkan proses pemeriksaan kepada RTAP.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang oknum buruh terduga penganiayaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya saat demo UMK, berinisial RTAP (26), menyerahkan diri ke polisi.  

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menyebut pelaku menyerahkan diri dengab diantarkan rekan-rekannya. Pelaku datang lantaran berkeinginan untuk berdamai. Namun, kata Hendro, pihaknya tetap melanjutkan proses pemeriksaan kepada RTAP.

"Tetapi berdasarkan alat bukti yang kami miliki, menaikkan status tersangka," ujarnya, Selasa (5/12/2023).

Kepolisian mempersangkakan RTAP dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-Sama atau Pengeroyokan. Pelaku terancam hukum maksimal lima tahun penjara.

Kendati demikian, dikarenakan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pelaku, kepolisian tidak melakukan penahanan.

"Tidak kami tahan, karena dia kooperatif menyerahkan diri, siap hadir dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," ujarnya.

Selain itu, Hendro menyebut berdasarkan hasil penyelidikan diperkirakan jumlah pelaku lebih dari satu orang.

Karenanya, dia meminta bagi pihak-pihak yang merasa melakukan tindak penganiayaan agar secepatnya menyerahkan diri.

"Silakan yang merasa ikut mohon lapor, tapi kalau tidak kami masih melanjutkan pengejaran sampai pelapor mencabut laporan," kata dia.

Sebelumnya, dua petugas Satpol PP Kota Surabaya mengalami tindak penganiayaan oleh oknum buruh yang tengah melintas di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Dua petugas Satpol PP itu adalah TA dan AM, mereka dianiaya ketika hendak membantu mencarikan akses jalan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan imbas demo UMK.

Akibatnya TA dan AM mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewandhie Surabaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Eri Cahyadi Jenguk Korban

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjenguk dua petugas Satpol PP yang diduga dianiaya buruh saat demo kenaikan UMK beberapa waktu lalu. Eri bersama menjenguk AM di Jalan Banyu Urip Lor kemudian dilanjutkan ke TA di Jalan Krembangan Bakti Surabaya, Minggu (3/12/2023).

Wali Kota Eri mengatakan, pihaknya memberikan semangat untuk terus berjuang. Apalagi, dia bekerja untuk menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar dan membantu orang lain. 

“Saya sebagai wali kota dan mewakili seluruh jajaran Pemkot Surabaya mengucapkan terima kasih. Beliau ini menjadi contoh bagi seluruh jajaran Pemkot Surabaya. Selama tidak melanggar aturan syariat agama dan selama tidak melanggar aturan negara, maka lakukan pekerjaan itu dengan keberanian, ketegasan dan keikhlasan,” ujarnya. 

Tentang tindak lanjut kasus hukumnya, Eri mempersilakan kepada petugas Satpol PP itu untuk membuat keputusan sendiri, apakah akan dilanjutkan atau diberhentikan karena ini negara hukum yang harus taat hukum.

 

3 dari 3 halaman

Kasus Hukum Berlanjut

Sementara itu, TA, salah satu petugas Satpol PP yang diduga dianiaya oknum buruh mengaku senang dijenguk langsung wali kota. Ia mengaku salut dengan perhatian Wali Kota Eri yang meluangkan waktunya untuk menjenguk dirinya di rumahnya. 

"Tidak pernah menyangka sebegitu perhatiannya beliau kepada saya dan teman saya yang mengalami penganiayaan ketika bertugas di lapangan. Sekali lagi terima kasih banyak Pak Eri dan Bu Rini,” katanya. 

Selain itu, ia mengakui bahwa sebagai umat nabi Muhammad, sebenarnya dia sudah memaafkan pelaku. Namun, persoalan hukumnya harus tetap berlanjut karena ini negara hukum.

“Sebagai umat Nabi Muhammad sebagaimana yang dijelaskan Pak Wali tadi, saya sudah memaafkan, tapi proses hukumnya akan terus berlanjut,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.