Sukses

Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sidoarjo

Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis solar (subsidi) di SPBU Jalan Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

 

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis solar (subsidi) di SPBU Jalan Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan kegiatan pembeliian BBM subsidi jenis biosolar dengan manggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas empat ton," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Senin (6/11/2023).

Polisi juga menemukan truk merk Mitsubishi yang sudah di modifikasi beserta kunci kontak dan STNK, dua buah handphone.

"Serta satu lembar nota pembayaran, uang tunai Rp 26 juta dan BBM bersubsidi jenis biosolar kurang lebih dua ton," ucap Kombes Farman.

Kombes Farman mengatakan, berdasarkan keterangan sopir, kernet dan operator SPBU bahwa satu unit kendaraan truk modifikasi Nopol. S 8284  UX merk Mitsubisi Dyna mengisi bbm subsidi jenis biosolar dengan total Rp 1,5 juta menggunakan barkot yang berbeda-beda dengan plat yang tertera pada kendaraan.

"Setelah diperiksa oleh petugas ternyata di alam bak truk terdapat empat bul dengan kapasitas masing-masing satu ton," ujar Kombes Farman.

Kombes Farman menyebut, pihaknya kemudian membawa saksi-saksi dan barang bukti ke Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka, kata Kombes Farman, diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindakan Pidana yang Merugikan Masyarakat

Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyatakan, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tindakan semacam ini mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran,” ucap Ahad.

Ahad menyampaikan, BPH Migas juga telah mengeluarkan regulasi untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor.

Ahad juga menegaskan, jika masyarakat mendeteksi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah mereka, diharapkan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian terdekat.

"Selain itu, untuk masukan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.