Sukses

Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Simak Lagi Fakta dan Temuan MUI soal Dugaan Sesat Ajaran Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro menyatakan, penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

"Berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka," ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB dan dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani.

Sosok Panji Gumilang bersama Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang dipimpinnya, sudah lama menjadi sorotan publik. Panji Gumilang bersama tokoh-tokoh ponpes kerap membuat kontroversi dengan ajaran-ajaran yang menyimpang dari Islam.

Misalnya, viral di media sosial, pesantren Al Zaytun menggelar shalat Idul Fitri dengan shaf pria dan wanita bercampur. Selain itu, Panji Gumilang juga membenarkan wanita menjadi imam shalat Jumat.

Sederet kontroversi dari Ponpes Al Zaitun ini sebenarnya sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui bentukan tim peneliti khusus sudah mengungkap sederet fakta dan temuan pada 2002 terkait pesantren ini.

Berikut temuan MUI pada 2002 lalu seperti dikutip dari laman MUI.or.id:

1. Ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara pondok pesantren Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan

2. Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka

3. Ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persoalan Ada di Sosok Panji Gumilang

MUI menyebut, persoalan Al-Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial dari Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX.

Ada indikasi keterkaitan sebagian koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri MAZ dengan organisasi NII KW IX.

Berdasarkan sejumlah temuan itu, MUI merekomendasikan beberapa usaha lebih lanjut oleh Pimpinan Harian MUI:

1. Memanggil pimpinan MAZ untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari envestigasi Tim Peneliti MAZ MUI

2. Dikarenakan persoalan mendasar MAZ terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi masalah kepemimpinan di MAZ

3. Pimpinan Harian MUI perlu mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan pondok pesantren Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Panji Gumilang Berikan klarifikasi

Panji Gumilang memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa lembaga asuhannya, Pesantren Al Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam. Dalam sesi wawancara khusus Tim Liputan6 SCTV, Panji Gumilang menjawab isu terkait penyimpangan yang beredar di masyarakat.

Ia tidak ambil pusing dengan isu yang berkembang di luar Pondok Pesantren Al Zaytun. Pihaknya saat ini hanya fokus pada keberlangsungan pendidikan ponpes.  

"Apa yang dipertanyakan tentang perkembangan di masyarakat, sesungguhnya kalau perkembangan di masyarakat kami tidak terlalu fokus mendengarnya, kami sibuk dalam kehidupan pendidikan," kata Panji Gumilang seperti dikutip dari Kanal Youtube Liputan6 SCTV, Minggu 25 Juni 2023.

Namun Panji tidak tinggal diam bila perkembangan di masyarakat sampai mengganggu kehidupan di Ponpes Al Zaytun. Dia ingin tahu, hal apa yang dipertentangkan publik.

Tim Liputan6 SCTV lalu menanyakan apakah tepat anggapan Al Zaytun menyebut Al Quran bukanlah kalam dari Allah? Mendengar hal tersebut, Panji menjelaskan, publik harus paham di awal bahwa Al Quran adalah apa yang disampaikan Allah kepada Rasul Muhammad SAW.

"Kita sedang mempraktikkan apa yang kita pahami dari Al Quran yakni Al Quran itu hakikatnya adalah yang diucapkan oleh Rasulullah dari wahyu yang diterima dari Allah SWT. Sehingga dalam praktiknya kami menyampaikan tidak ada kaitan menafikan siapa kepada siapa. Hakikatnya yang ada pada kita adalah ucapan Rasulullah yang didapat dari wahyu dari Allah. Jadi kita tidak langsung mendapat suara Allah itu yang menyuarakan dan mengucapkan adalah Rasulullah SAW," kata Panji.

Dia pun meyakini, ajaran yang disampaikan di dalam pondok pesantrennya tidak menyimpang. Sebab apa yang diucapkan bisa saja ditanggapi secara berbeda.

"Kalau dikatakan demikian, ya jawabannya seperti itu Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim," jelas Panji.

Sebagai informasi, penegasan soal kalimat tersebut telah memantik anggapan bahwa Al Zaytun memiliki ajaran menyimpang. Sebab saat diartikan kalimat itu artinya adalah Rasulullah bersabda di Al Quran yang mulia.

Padahal, dalam ajaran Islam yang secara luas dipahami bersama, kalimatnya adalah Qaalallahu Ta'ala fil Qur'anil Karim atau yang diterjemahkan menjadi Allah berfirman dalam Alquran yang mulia.

Pada ajaran Islam, diketahui hanya Allah lah sebagai pemilik alam raya semesta yang memiliki kuasa untuk menyampaikan firmanNya dalam Al Quran tanpa terkecuali Nabi Muhammad sekali pun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.