Sukses

Pengemudi Ojol di Malang Terancam Hukuman Mati karena Jadi Kurir Narkoba 1,5 Kg

Pengemudi ojek online (ojol), ADV (23), warga Klojen Malang, harus mendekam di penjara karena kedapatan menyimpan beragam jenis narkoba dengan berat mencapai 1,5 kilogram.

Liputan6.com, Malang - Pengemudi ojek online (ojol), ADV (23), warga Klojen Malang, harus mendekam di penjara karena kedapatan menyimpan beragam jenis narkoba dengan berat mencapai 1,5 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan, ADV ditangkap pada akhir pekan lalu di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

"Berbekal informasi dari masyarakat, petugas menangkap ADV. Dalam penggeledahan di rumah kos yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar," kata Eka, Selasa (4/7/2023).

Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota itu berupa 25 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 500 gram, tiga bungkus ganja seberat 900 gram, dan lima plastik berisi 17 butir pil ekstasi.

Menurut Eka, ADV merupakan kurir yang akan mengirimkan paket narkoba kepada pengedar. Nantinya, setelah ADV mengirimkan paket narkoba itu, pengedar akan menjual kepada pemakai di wilayah Kota Malang.

"Untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran karenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung," katanya.

Ia menambahkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka, ADV mengakui bahwa narkotika yang dibawa itu diperoleh dari Kabupaten Malang atas perintah seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkoba itu akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman Mati

"Narkoba yang dibawa tersangka diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih DPO. Barang tersebut akan didistribusikan di wilayah Kota Malang," tuturnya.

ADV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.