Sukses

Polisi Ungkap Kasus Kematian Balita di Sukodono Sidoarjo, Motifnya Kesal Tidak Kunjung Dibayar

Polisi mengungkap dugaan kasus pembunuhan bayi di bawah lima tahun (Balita) perempuan inisial F (3) di rumah kost Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Liputan6.com, Sidoarjo - Polisi mengungkap dugaan kasus pembunuhan bayi di bawah lima tahun (Balita) perempuan inisial F (3) di rumah kos Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Korban dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia oleh pasutri nikah sirih asal Surabaya, BS (48 tahun) dan SI (43 tahun). Kedua pelaku merupakan pengasuh korban yang telah dititipi dan dipercaya oleh perempuan inisial A, yang mengaku sebagai orangtua korban. Kami juga masih mencari keberadaan si A ini," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (2/6/2023).

Kombes Kusumo mengungkapkan, penganiayaan balita oleh pasutri tersebut didasari oleh marah, emosi dan kesal lantaran gaji yang dijanjikan oleh A tak kunjung datang sejak korban dititipkan pada September 2022 lalu.

“Bahkan menginjak Maret 2023 sampai dengan sekarang tidak pernah ada transfer sama sekali, dan (A) dihubungi juga tidak bisa, sehingga membuat SI marah dan jengkel. Korban juga sering buang air besar setiap hari di sembarang tempat,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo menerima laporan dari masyarakat terkait meninggalnya balita yang tidak wajar di Desa Masangan Kulon, pada Minggu, 28 Mei 2023.

“Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dan unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi dan terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar,” ujar Kombes Kusumo.

Dari hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong diketahui meninggalnya korban F disebabkan kekerasan akibat benda tumpul di bagian kepala. Berdasarkan fakta tersebut, penyidik Polresta Sidoarjo kemudian memeriksa BS dan SI.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kombes Kusumo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berawal dari Facebook

Kombes Kusumo menyebut, kedua tersangka mengaku mendapat pekerjaan mengasuh korban F setelah memposting mencari lowongan pekerjaan di Facebook.

"Keduanya merupakan suami istri yang mengaku menikah secara siri. Karena saat itu SI membutuhkan pekerjaan selanjutnya BS memposting terkait dengan lowongan pekerjaan di Facebook," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kombes Kusumo, pada Juli 2022 ada akun FELI AMIRA yang mengirim pesan melalui Mesengger terkait dirinya yang akan menitipkan anaknya (korban F) untuk dilakukan pengasuhan.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.