Sukses

Emak-Emak Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Jadi Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara

Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengungkapkan, Masriah, pelaku penyiram air kencing ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Surabaya - Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengungkapkan, Masriah, emak-emak pelaku penyiram air kencing ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara maka sudah bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (24/5/2023).

Anas mengatakan, Masriah saat dimintai keterangan juga sudah mengakui perbuatannya. Sehingga sudah cukup bagi Satpol PP Sidoarjo menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Beliau sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka,” ucapnya.

Anas menyebutkan, Masriah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di dalam pasal itu, lanjut Anas, tertulis untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban lingkungan setiap orang dan/atau badan dilarang membuang benda atau sampah yang dapat mengotori udara, air dan tanah serta menggangu ketentraman orang lain di sekitarnya.

“Sudah jelas bahwasanya dia menjadi tersangka karena melanggar Perda No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C,” ujarnya.

Di dalam Perda itu, kata Anas, Masriah bisa terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara, serta denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, Anas mengatakan, pihaknya menyerahkan hukuman Masriah ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang akan mengadili perkara ini nanti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disidang Pekan Depan

“Keputusannya dari hakim nanti. Kalau kami selaku penuntutnya, kami tetapkan sesuai Perda saja. Jadi kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” ucapnya.

Rencananya, Masriah akan diadili di PN Sidaorjo pekan depan, Rabu (31/5). Persidangannya akan dibuka untuk umum.

“Kemarin setelah rapat dengan jajaran samping baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, dan teman-teman pengadilan sudah mempersiapkan tempatnya terbuka untuk umum dijadwalkan 31 Mei 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Anas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.