Sukses

Aniaya Anak Tiri Hingga Berlumuran Darah, Pria di Banyuwangi Diamankan Polisi

Seorang pria di Banyuwangi dibekuk Unit Reskrim Polsek Glagah. Pria berinisial WP (34) itu diamankan lantaran diduga menganiaya anak tirinya berinisial RBM yang masih berumur 8 tahun.

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pria di Banyuwangi dibekuk Unit Reskrim Polsek Glagah, Banyuwangi. Pria berinisial WP (34) itu diamankan lantaran diduga menganiaya anak tirinya berinisial RBM yang masih berumur 8 tahun. Penyebabnya karena pria ini merasa anak itu sulit dinasehati.

Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono mengatakan, insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir April 2023 lalu. Tersangka baru diamankan pada Jumat (12/5/2023) lalu.

"Saat ini tersangka kami amankan di Mapolsek," kata AKP Pudji di Banyuwangi, Minggu (14/5/2023).

Insiden penganiayaan ini terjadi di rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.

Kala itu tersangka mengantarkan sang istri bekerja di sebuah warung makan. Ketika pulang, tersangka mengetahui kondisi lemari tempat biasa menyimpan handphone terbuka.

Tanpa basa-basi tersangka menuduh anak itu lancang. Dia juga menuding anak itu hendak mencuri handphone tersebut.

"Tersangka memang melarang anak tersebut, memainkan handphone yang disimpan di lemari itu. Saat ditanyai anak itu tidak mengakui telah membuka lemari sehingga membuat tersangka geram," ujarnya.

Karena geram, dia memerintah anak itu untuk bergegas mandi. Karena masih dihinggapi amarah tanpa sadar tersangka melemparkan sikat WC ke arah korban.

Sikat itu melayang menghantam pintu dan terpental mengenai kepala korban. Akibatnya kepala korban pun bocor dan mengcurkan banyak darah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Begitu mengetahui kepala korban bocor, tersangka berniat mengobati. Tidak menggunakan obat luka, tetapi menggunakan minyak rem.

Korban pun berteriak kesakitan karena tak kuasa menahan perih. Setelahnya korban pun bercerita kepada ibunya. 

Kejadian ini pun terdengar ke sejumlah tetangga hingga guru korban. Setelah dimusyawarahkan semua sepakat untuk melapor ke Polsek.

"Selain tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dia disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak atau Pasal 44 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan anacaman 5 tahun penjara," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.