Sukses

Pembuang Jasad Bayi di Kebun Bambu Jember Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung Sendiri

Kepolisian Resor Jember melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus penemuan Jasad bayi perempuan berusia 9 bulan, di kebun bambu Jalan Rasamala II, Lingkungan Krajan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember. Pada Rabu (10/5/2023) lalu

 

Liputan6.com, Jember - Polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan berusia 9 bulan, di kebun bambu Jalan Rasamala II, Lingkungan Krajan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember Pada Rabu 10 Mei lalu.

Diduga kuat pelaku pembunuhan adalah YN (29), yang tidak lain adalah ibu kandung dari jasad bayi. Pelaku diamankan di rumahnya, tak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi. 

YN sengaja mengubur bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu seorang diri, tanpa mendapat bantuan dari siapapun.

Kapolres Jember AKBP Moh Nur Hidayat mengatakan, pelaku melakukan perbuatanya untuk menutupi aibnya. Karena merasa malu memiliki bayi saat usia pernikahan masih berumur lima bulan. Polisi belum mengetahui posisi suami dari YN, hanya saja polisi memastikan akan mencari dan memeriksanya.

“Kita masih terus mengembangkan kasus penemuan jasad bayi ini, dan akan mencari suami YN,” ujarnya, Kamis (12/5/2023).

Selain melakukan autopsi, polisi juga akan melakukan tes DNA untuk memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar putri dari YN

“Kita akan lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal sebelum dikubur atau setelah dikubur. Penting, kita juga akan melakukan tes DNA,” lanjut Kapolres.

Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan barang bukti berupa daster, sepotong bambu, jarit, dan juga genteng yang digunakan untuk menutup makam.

Berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dalam kasus tersebut. Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.

“Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun,”Pungkas Kapolres.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.