Sukses

Pejabat Pemkot Surabaya Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Bakal Ada Sanksi

Para pejabat yang ingin melaksanakan mudik maupun berlibur salam masa Idul Fitri harus menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Liputan6.com, Surabaya - Menjelang momen libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pemerintah Kota Surabaya melarang pejabat di lingkungan pemkot untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudi maupun ke luar kota.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan larangan bagi pejabat di lingkungan pemkot untuk menggunakan mobil dinas itu karena mobil dinas hanya untuk operasional kegiatan pekerjaan para pejabat.

"Seperti biasa, mobil dinas tidak digunakan untuk mudik," kata Cak Eri panggilan akrabnya di Balai Kota Surabaya, dilansir dari Antara, Rabu (12/4/2023).

Cak Eri menyebut, prinsip keberadaan kendaraan plat merah hanya sebagai moda angkutan menunjang kegiatan kedinasan para pejabat, bukan diperuntukkan sebagai kendaraan pribadi.

"Boleh digunakan, silahkan. Tetapi hanya untuk operasional (kedinasan), (kegiatan) keamanan atau apapun. Filosofinya digunakan untuk kepentingan saat berdinas," ucapnya.

Para pejabat yang ingin melaksanakan mudik maupun berlibur salam masa Idul Fitri harus menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Cak Eri menyebut pelarangan kendaraan dinas sebagai angkutan pribadi para pejabat juga tak hanya berlaku saat momen Lebaran saja, melainkan juga pada aktivitas sehari-hari.

"Kendaraan dinas untuk kepentingan operasional, tetapi kalau mudik, (berlibur) ke luar kota tidak boleh. Jangankan lebaran, tidak saat lebaran pun tidak boleh, kecuali tugas kedinasan," ujarnya.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Cak Eri mengaku tak pernah sekalipun mendapati adanya laporan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Diberi Sanksi

Aturan tersebut memang sudah digaungkan setiap tahun, saat menjelang momen Idul Fitri.

"Insya Allah tidak ada (pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan berlibur)," katanya.

Oleh karenanya, dia mengaku tak ingin "kecolongan" ulah oknum pejabat nakal yang nekat membawa kendaraan dinasnya untuk melaksanakan mudik Lebaran pada tahun 2023.

Apabila mendapati adanya pelanggaran, dia memastikan tak menolerir hal itu.

Dia mengaku tidak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap pejabat yang kedapatan nekat melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut.

"Kalau ada, akan selesai (diberi sanksi)," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.