Sukses

Ma'ruf Amin: Tempat Ibadah Jangan Jadi Lokasi Kampanye Pemilu 2024, Bisa Jadi Ajang Pembelahan

Ma'ruf Amin menyampaikan, nanti pembelahan bukan hanya di masyarakat, tapi di tempat-tempat ibadah itu bisa terjadi jika kampanye dibolehkan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden  Ma'ruf Amin meminta agar tempat ibadah dan pendidikan tidak dijadikan sebagai lokasi kampanye Pemilu 2024.

"Saya kira sudah pernah dilihat, misalnya memakai masjid sebagai tempat kampanye. Itu salah satu indikasi, kalau itu tidak segera dicegah, maka tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat pendidikan bakal dijadikan tempat kampanye," katanya, di Jakarta, Senin (13/3/2023), dikutip dari Antara.

Ma'ruf Amin menyampaikan, nanti pembelahan jelang Pemilu 2024 bukan hanya di masyarakat, tapi di tempat-tempat ibadah itu bisa terjadi jika kampanye dibolehkan.

"Ini harus dicegah, termasuk dalam dialog-dialog kebangsaan, baik nasional maupun di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," ungkap Wapres.

Dia meminta partai-partai politik perlu membuat pakta integritas untuk tidak menggunakan cara-cara politik identitas yang dapat membawa polarisasi.

"Mudah-mudahan kita semua bisa mengendalikan nafsu dan berjalan di atas rambu-rambu kesepakatan dalam melaksanakan Pemilu 2024," katanya.

Ma'ruf menyebut sesungguhnya aturan dalam pemilihan umum semuanya sudah ada dan jelas namun yang menjadi masalah adalah pelaksanaannya.

"Masalah bukan karena samar atau karena tidak tahu (aturan) atau (aturan) tidak jelas, tapi karena dorongan hawa nafsu. Oleh karena itu, saya minta semua pihak yang terlibat dapat menyamakan persepsi bahwa pemilihan umum adalah salah satu cara untuk merawat keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah Wapres.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendaftaraan Capres-Cawapres

Diketahui pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.