Sukses

Faktor di Bawah Umur Jadi Alasan AG Pacar Mario Dandy Tidak Disebut Sebagai Tersangka tapi Pelaku

Polisi menetapkan AG pacara Mario Dandy Satrio (20) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, usai polisi mendapatkan fakta baru.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan AG pacara  Mario Dandy Satriyo (20) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, usai polisi mendapatkan fakta baru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, menaikan status AG membutuhkan waktu yang lama, sebab pelaku merupakan anak di bawah umur.

"Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," jelas Hengki, Kamis (2/3/203).

Hengki menjelaskan, pihaknya melibatkan dengan berbagai pihak untuk menangani kasus ini.

"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melaksanakan penelitian kami harus melibatkan tim psikologi untuk melaksanakan pemeriksaan kemudian serangkaian kegiatan," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menaikan status AG sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Polisi menetapkan AG sebagai pelaku penganiayaan David bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.

"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 10 Saksi

Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. Ada pun saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikologi forensik.

Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.

Hengki menyebut belum dapat menetapkan akan ancaman hukuman yang akan diterapkan kepada AG. Hengki menjelaskan ancaman pidana itu akan dikoordinasikan polisi dengan ahli pidana anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.