Sukses

Bawaslu Banyuwangi: Tahapan Coklit Pemilu 2024 Rawan Pelanggaran, Perlu Pengawasan Partisipatif

Coklit daftar pemilih untuk Pemilihan Umum 2024, yang dilakukan olehPantarlih di Kabupaten Banyuwangi, rawan berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran.

Liputan6.com, Banyuwangi - Proses pencocokan dan penilitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Umum 2024, yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Banyuwangi, rawan berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran. Tahapan Coklit sendiri dilakukan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 akan datang.

Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengatakan, ada banyak potensi pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Coklit tersebut.

Beberapa kemungkinan pelanggaran yang terjadi yaitu petugas yang datang mencoklit ke rumah warga bukan orang yang dilantik atau dialihkan ke orang lain yang tidak resmi.

“Selain itu warga yang sudah meningal dunia atau tidak memenuhi syarat tidak dicoret dari daftar pemilih. Selain itu juga adanya pemilih pemula yang berumur 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 namun belum didata,” ujarnya, Kamis (16/2/2024).

Yang lebih parah lagi, kata Adrianus, jika petugas Pantarlih justru tidak mendata dari rumah ke rumah. Namun Hanya mendata di atas meja. “Pastinya ini terjadi karena mereka menganggap sudah mengetahui data warga yang ada di wilayah kerjanya,” paparnya.

Untuk melindungi hak pilih warga pada Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Banyuwangi menugaskan Pengawas Pemilu tingkat  kelurahan dan desa (PKD) untuk melakukan pengawasan tahapan coklit tersebut secara ketat.

“Pengawasan ini dilakukan agar proses coklit dilakukan agar proses coklit dilaksanakan sesuai aturan yang belaku,” tambahnya.

Bawaslu Banyuwangi, kata Andreanus mengimbau, warga yang belum dicoklit atau sudah dicoklit namun dengan cara yang tidak benar bisa melaporkan hal tersebut kepada pengawas Pemilu yang ada di tingkat kelurahan dan desa

“Jangan takut dan sungkan jika menjumpai adanya coklit yang tidak benar langsung saja laporkan ke PKD atau bisa langsung ke Bawaslu Banyuwangi,” tegasnya.

Kata Adrianus pengawasan partisipatif yang melibatkan  peran serta masyaraskat  sangat penting.  Untuk itu warga bisa segera memberikan informasi kepada para pengawas untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran.

“Kami sudah intruksikan kepada seluruh PKD se-Banyuwangi untuk benar-benar mengawasi proses coklit ini agar tidak ada pelanggran dan kecurangan,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Coklit Berjalan Lancar

Sementara itu, Anggota KPU Banyuwangi Divisi Data dan Informasi  Eko Sumanto mengatakan, pelaksanaan coklit sudah berjalan sejak tanggal 12 Februari lalu. Dan hingga saat ini berjalan dengan lancar. Kata dia coklit dilakukan guna memastikan bahwa hak pilih warga di Kabupaten Banyuwangi pada Pemilu 2024 terpenuhi.

“Untuk itu kami berharap, warga Banyuwangi menyiapkan data yang dibutuhkan oleh petugas coklit, diantranya KTP dan Kartu Keluarga. Dan jika ada yang belum dicoklit segera lapor ke PPS, PPK atau langsung ke KPU Banyuwangi,” kata Sumanto.

Sumanto menambahkan, petugas nantinya akan mendata pemilih dari rumah ke rumah. Mereka akan mendata warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, mencoret data warga yang sudah meninggal dunia, pindah tempat tinggal serta mendata warga pendatang baru di wilayah setemnpat.

“Setiap rumah warga yang telah dicoklit akan ditempeli stiker yang menandai bahwa warga tersebut telah didata,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.