Sukses

4 Bulan Mengajar, Guru Honorer di Jember Curi Motor dan Gadai Laptop Sekolah

Liputan6.com, Jember - Seorang guru honorer asal Kecamatan Ledokombo Jember, AF (25), dibekuk polisi karena mencuri motor dan penggelapan laptop milik sekolah.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, AF nekat mencuri karena masalah ekonomi.

“Kasus ini terbongkar karena adanya laporan pencurian motor dari perempuan berinisial DC. Motor korban yang diparkir di sekitar Jalan Riau Kecamatan Sumbersari dibawa kabur pelaku pada 23 November lalu,” ujar AKBP Hery Purnono, Jumat (2/12/2022).

Kata Hery, laporan itu didukung dengan alat bukti berupa rekaman kamera CCTV yang kemudian menjadi bekal polisi melakukan penyelidikan. Menurut Hery, tersangka berhasil diketahui keberadaannya dan ditangkap di Kecamatan Ledokombo.

“Dari hasil penyidikan tersangka mengaku tidak hanya sekali mencuri motor sebelumnya pada 25 Oktober 2022 juga pernah mencuri motor ditempat parkir Pasar Sempolan Kecamatan Silo,” tambahnya.

Pelaku keliling mencari target motor yang kuncinya tertinggal, sehingga bisa langsung dibawa kabur. Selain mencuri motor Pelaku AF Juga menggelapkan tiga unit laptop inventaris sekolah tempatnya mengajar.

”Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan izin meminjam laptop untuk memindahkan file. Tapi setelah dua hari AF tidak kunjung mengembalikan laptop itu ke sekolah dan malah menghindar ketika ditanya pihak sekolah,”tambahnya.

Kemudian rekan kerjanya sesama guru yang menaru curiga diam-diam membuka tas pelaku dan mendapati surat gadai laptop. Hal itu akhirnya membuat pihak sekolah melaporkan pelaku ke polisi.

“Pelaku ini baru 4 bulan menjadi guru honorer di SDN Gumuksari 1 Kecamatan Kalisat. Pelaku mengaku uang hasil mengadaikan laptop digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,” paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Kanit Pidana Umum Streskirm Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan, dari gadai tiga laptop itu, pelaku mendapatkan uang mencapai Rp7 juta.

"Karena pelaku yang bersetatus guru honorer itu mengaku dalam kurun waktu 4 bulan ini belum menerima  gaji mengajarnya,” kata Bagus.

Atas perbuatanya tersebut pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian.”Pelaku terancam hukuman  6 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.