Sukses

Camat dan Lurah Surabaya Teken Kontrak Kerja, Tak Capai Target Sanksi Copot Menanti

Setelah tanda tangan kontrak kinerja, camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting. Di antaranya, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas dalam mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulkan seluruh  camat dan lurah untuk menandatangani kontrak kinerja. Kontrak berlaku mulai November hingga akhir tahun 2022.

Setelah tanda tangan kontrak kinerja, camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting.  Di antaranya, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas dalam mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat.

Selain itu, camat dan lurah juga diminta  melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), gizi buruk dan lain sebagainya secara berkala. 

"Setelah ini saya berharap, tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri - sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya," ujar Eri Cahyadi, Rabu (9/11/2022). 

Tak hanya itu, setelah tanda tangan kontrak kinerja camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.

"Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan," tegasnya.

 Eri menegaskan agar jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot.

"Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) di masing - masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi," papar dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Posting di Sosmed

Dia juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, tidak boleh ada lagi staf yang bertugas di kecamatan dan kelurahan yang melayani tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Sebelumnya dia juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara diam - diam ke beberapa tempat pelayanan publik. Ketika sidak, dirinya juga melakukan eksperimen sosial di lapangan, kemudian diposting melalui sosial media (sosmed).

"Tujuannya apa, kok saya posting? Saya ingin tahu komentar warga di sosmed soal pelayanan kita, baik atau buruknya bakal ketahuan. Dari komentar itu kita jadikan bahan evaluasi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.