Sukses

Gelapkan Uang Perusahan, Sales di Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Ajung Jember Iptu Idham Khalid menjelaskan,AD diamankan pada Rabu (17/08/2022)atas tindak pidana penggelapan uang.

 

Liputan6.com, Jember - Seorang sales PT Mitra Nuansa Utama Jember berinisial AD (41), diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Dia dilaporkan oleh Rizal, HRD Perusahan tempat AD bekerja.

Kapolsek Ajung Jember Iptu Idham Khalid menjelaskan, AD yang merupakan warga Gumelar Jember ini, diamankan pada Rabu (17/08/2022)atas tindak pidana penggelapan uang. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan, hasil audit internal PT Mitra Nuansa utama, slip gaji, faktur penjualan atau kwitansi, dan bukti transfer uang ke rekening tersangka.

"Kasus ini berawal dari laporan saudara Rizal selaku HRD pada 28 Juli 2022, yang menyebut setelah audit nota penjualan telah mendapati tiga toko konsumen di perusahaannya telah jatuh tempo pembayaran," ujar Idham KHolid, Sabtu (20/8/2022).

Namun setelah di kroscek ketiga toko telah membayar ke nomor rekening tersangka, yang merupakan sales dari perusahaan.

"Akan tetapi setelah keuangan disetorkan ke rekening tersangka uang tidak disetorkan ke perusahaan melainkan dipakai untuk kepentingan sendiri," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap

Atas kejadian tersebut pihak PT Mitra Nuansa Utama rugi Rp 59 juta. Pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada AD untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini. Pihak perusahaan kemudian melaporkan penggelapan yang dilakukan AD ke Polsek Ajung.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan AD dan membawanya ke Polsek Ajung.

”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Idham CHolid.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.