Sukses

Sudah Beraksi 8 Tahun, 2 Bandar Narkoba Jember Akhirnya Diringkus Polisi

Satreskoba Polres Jember berhasil menangkap MNK dan melakukan pengembangan kasus tersebut karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya.

Liputan6.com, Jember - Dua bandar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur dengan barang bukti yang disita sebanyak 1,3 kilogram sabu-sabu dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar aparat kepolisian setempat.

Dua bandar narkoba yang ditangkap itu berinisial RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.

"Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (7/6/2022), dilansir dari Antara.

Ia mengatakan penangkapan dua bandar narkoba itu berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.

"Saat itu pelaku berinisial MNK ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dalam proses penangkapan polisi itu, pelaku sampai harus bersembunyi di atap rumah," tuturnya.

Satreskoba Polres Jember berhasil menangkap MNK dan melakukan pengembangan kasus tersebut karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya.

Hery menjelaskan Satreskoba Polres Jember akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lain yang merupakan bandar narkoba di Kabupaten Jember.

"Berdasarkan pengakuan kedua bandar narkotika itu sudah melakukan transaksi narkotika selama 7 – 8 tahun, namun tidak hanya di Kabupaten Jember," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wilayah Transaksi

Kepada penyidik, bandar narkoba itu mengaku pernah melakukan transaksi di Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan atau wilayah Tapal Kuda dengan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan polisi melakukan penggeledahan cukup lama yakni pukul 22.00 WIB hingga keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB karena pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu itu di atap rumahnya di Kecamatan Kaliwates.

"Kami akan kembangkan terus kasus itu dengan menyisir jaringan bawah dan atas sehingga kami berkoordinasi dengan Polda Jatim ke depannya," ujarnya.

Dalam Operasi Pekat, jajaran Polres Jember berhasil mengamankan 34 tersangka selama 10 hari atau sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022 di seluruh jajaran polres setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.