Sukses

Motif Guru Ritual Maut Ajak Pengikutnya Berendam di Pantai Payangan Jember

Kepolisian Resor Jember akhirnya menetapkan guru spiritual kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nuhasan sebagai tersangka Rabu (16/2/2022). Dia dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus ritual maut di Pantai Payangan Minggu (13/2/2022) kemarin, yang mene

Liputan6.com, Jember - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, motif Nurhasan mangajak pengikutnya di padepokan Tunggal Jati Nusantar berendam di Pantai Payangan adalah berdasarkan keyakinannya dan dari buku mantra gurunya yang sudah meninggal.

“Buku- buku tersangka Nurhasan setelah menggeledah padepokan atau rumahnya sudah kami sita. Sedangkan sosok guru yang disebut telah mengajari tersangka ternyata sudah lama meninggal dunia,”ujar Hery Purnomo, Kamis (17/2/2022).

Kata Hery, dalam buku mantra itu, beredam di pantai Selaatan diyakini dapat menghilangkan segala penyakit, menangani masalah ekonomi, masalah keluarga dan sejumlah masalah lainya.

Selama ini tersangka Nurhasan melakukan aktivitas kelompok Tunggal Jati Nusantara itu, dengan cara menggabungkan dari segi keagamaan dengan aspek ritual yang diyakini dari buku mantra yang dimilikinya tersebut.

"Penggabungan ini yang saat ini masih terus kami dalami dalam penyidikan selanjutnya. Sebab penggabungan keagamaan dan ritual ini semacam memiliki aliran kepercayaan sendiri. Untuk itu akan kita lihat lagi selanjutnya,”tambah Hery

Kelompok Tunggal Jati Nusantara didirikan sejak 2014 usai nurhasan pulang dari merantau sebagai tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Sejak memiliki pengikut, nurhasan melakukan ritual bernuansa klenik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Iuran Rp 20 Ribu Perbulan

Para pengikutnya diminta untuk membayar iuran rutin Rp20 ribu per bulan, dan nominal yang sama diberlakukan saat ada kegiatan di luar kegiatan padepokan.

“Setiap ritual yang ada ditujukan untuk mengatasi masalah dari masing-masing anggota yang latar belakang problemnya berbeda-beda,” pungkas Hery

Kini Nurhasan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di tahanan Mapolres Jember, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersebut. Penahanan terhadap Nurhasan  ini guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Nurhasan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.