Sukses

Warga Bojonegoro Jadi Korban Salah Tangkap Saat Antar Jenazah Anaknya, Ditodong Pistol dan Surat Disita

Ia menyebut, tiba-tiba dari arah sebelah kanan mobil sang mertua, ada seseorang menembakkan senjata api.

Liputan6.com, Bojonegoro - Warga Bojonegoro, Andrianto, diduga menjadi korban salah tangkap polisi di Lamongan. Dia diamankan polisi saat mengantarkan jenazah anaknya, Maria Ulfa Dwi Andreani menuju tempat persemayaman di Bojonegoro.

Menantu korban salah tangkap yang juga suami dari almarhumah Maria, Satriya Galih Wismawan menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada 28 Desember 2021.

“Saat itu kita mau pulang ke Bojonegoro. Membawa pulang jenazah istri saya dari Surabaya menuju Bojonegoro lewat Lamongan. Kita beriringan, ada mobil ambulans dan mobil pribadi yang berisi bapak mertua (Andrianto)," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Galih mengatakan, saat di kawasan pertigaan Babat, Lamongan terjadi peristiwa yang tidak mengenakkan. Tiba-tiba rombongannya diadang mobil yang berisi sejumlah orang.

"Saya berada di mobil ambulans. Saat itu awalnya saya tidak tahu ada apa. Tiba-tiba saat mobil diberhentikan, ada mobil mengadang di depan mobil dan ada mobil patroli (polisi) di sebelah kiri,” ucapnya.

Ia menyebut, tiba-tiba dari arah sebelah kanan mobil sang mertua, ada seseorang menembakkan senjata api. Sang mertua yang ada di posisi sopir, lalu dipaksa keluar mobil sembari ditodong senjata api.

Ia menyebut, bapak mertua dituduh terlibat kecelakaan atau menyerempet mobil polisi. Saat kejadian, sang polisi beralasan telah mengejar dan berupaya menghentikan rombongan pengantar jenazah.

“Saat itu bapak saya dipaksa keluar mobil dengan ditodong senjata. Bapak saya bilang kalau dia sedang pakai sabuk pengaman dan tidak bisa keluar dari jendela," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Galih, bapak mertua dipaksa keluar dengan tangan dan kaki dipegangi sampai mau terjerembab. Beliau juga sempat dipukuli dan spion mobil di rusak.

"Saya sudah jelaskan saat itu pada polisi, kalau kami rombongan pengantar jenazah. Tapi kami tetap dipaksa dibawa ke Polsek,” ucapnya.

Ia pun akhirnya menuruti polisi yang menangkap mertuanya. Mereka lantas dimasukkan ke dalam mobil patroli polisi. Sedangkan mobil pribadi yang awalnya dikendarai sang mertua, dibawa oleh dua polisi berpakaian preman ke polsek. Sedangkan mobil ambulans yang membawa jenazah juga turut dibawa ke polsek.

Setibanya di polsek, beberapa polisi sempat mengecek keranda di dalam mobil jenazah. Mereka seperti mau memastikan apakah betul ada jenazah di dalam mobil ambulans tersebut. Setelah diperiksa, seorang polisi yang mengaku bernama Dimas menjelaskan padanya, jika mereka telah terlibat 33.

“Awalnya saya tidak tahu apa itu 33. Setelah saya searching di internet ternyata itu semacam kode untuk kejadian kecelakaan. Polisi bernama Dimas itu lah yang menyita surat kendaraan dan SIM bapak saya,” paparnya.

Awalnya, ia meminta bukti penyitaan pada polisi yang menyita surat kendaraan. Namun, polisi tidak mau memberi tanda terima apapun dengan alasan tidak jelas. Hingga akhirnya, ia pun meminta nomor telepon dan nama petugas. “Dari situlah, saya tahu nama polisi itu,” tegasnya.

Peristiwa itu pun akhirnya selesai, rombongan pengantar jenazah akhirnya dilepaskan begitu saja oleh polisi. Mereka lalu melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro untuk memakamkan jenazah sang istri.

Galih mengaku tidak terima dengan perlakuan para polisi tersebut. Ia lalu melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri melalui aplikasi Propam presisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Kapolres

Dari laporan itu, dia lalu sempat ditelepon oleh Mabes Polri dan laporannya diteruskan ke Polres Lamongan. Hasilnya, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana beserta rombongan sempat mampir ke rumahnya untuk meminta maaf atas kejadian yang menimpa keluarganya itu.

“Kapolres dan rombongan meminta maaf atas kejadian itu. Kita memaafkan tapi saya minta agar para pelaku juga meminta maaf secara terbuka ke media massa dan media sosial. Kita minta supaya nama kita dibersihkan. Sebab, beredar juga di media sosial kalau penangkapan itu, penangkapan maling atau pengedar narkoba. kita minta dibersihkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dikonfirmasi membenarkan soal kejadian tersebut. Namun, ia enggan banyak berkomentar dengan alasan akan rilis kasus itu pada Jumat nanti.

“Jumat nanti akan kita rilis ya, biar sama-sama dengan wartawan lainnya. Udah dari awal kita tangani, kita sudah periksa, nanti Jumat kita rilis itu,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.