Sukses

Buruh Bubar, Kini Petugas Kebersihan Beraksi di Depan Kantor Gubernur Jatim

Ribuan buruh tersebut membubarkan diri setelah melaksanakan ibadah salat Maghrib pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Ribuan buruh dari 16 elemen aliansi atau serikat pekerja se-Jawa Timur akhirnya batal bermalam di depan kantor Gubernur Jatim yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (27/10/2020).

Ribuan buruh tersebut membubarkan diri setelah melaksanakan ibadah salat Maghrib. Buruh tersebut nampaknya juga kecewa karena tidak ditemui oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Usai sejumlah buruh membubarkan diri, giliran petugas kebersihan Surabaya yang langsung bergerak menyabu bersih kotoran sisa-sisa demonstran seperti kertas bungkus nasi dan plastik-plastik.

Tidak hanya menyapu jalan, mobil spey milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga bergerak maju menyemprotkan air untuk membersihkan debu dan membasahi aspal di sekitar jalan Pahlawan Surabaya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Se-Jatim Bawa Lima Poin Tuntutan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sebelumnya, 15 ribu buruh dari 16 aliansi atau serikat pekerja di seluruh Jawa Timur, membawa lima poin tuntutan aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di depan kantor Gubernur Jatim yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur.

Juru bicara aliansi serikat pekerja/ serikat buruh Jawa Timur, Jazuli mengatakan, poin pertama adalah tolak UU Cipta Kerja. 

"Mendesak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU untuk membatal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020," tutur dia, Selasa, 27 Oktober 2020.

Poin kedua, lanjut Jazuli, adalah menolak penurunan kualitas komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

"Poin ketiga, tetapkan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 2,5 juta rupiah sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 kabupaten maupun kota di Jawa Timur tahun 2020," ucapnya. 

Poin keempat, lanjutnya, adalah menaikkan upah minimum kabupaten maupun kota (UMK) 2021 di Jawa Timur sebesar Rp 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.

"Poin kelima, tetapkan upah minimum kabupaten maupun kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK," ujar Jazuli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.