Sukses

Pengedar Asal Surabaya Sembunyikan Sabu di Dalam Alquran

Polisi menemukan tiga paket sabu seberat total 1,10 gram di salah satu rumah di Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan sabu di dalam mushaf Alquran di rumah warga berinisial SR (45) warga Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Alhasil, polisi langsung membawa pemilik rumah itu ke Mapolrestabes Surabaya. Selain itu juga mengamankan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu seberat total 1,10 gram di dalam Alquran.

"Petugas melakukan penangkapan di TKP, yaitu di Jalan Tengumung Wetan di rumah tersangka, ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan di dalam Al Quran yang disimpan disamping televisi di kamar tersangka," kata Kanit idik II Iptu Danang Abriyanto Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).

Danang menambahkan dari pengakuan tersangka, jika tiga klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas saat penangkapan akan diedarkan. "Barang bukti itu siap diedarkan oleh pelaku," ujar Danang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dari Seorang Bandar

Barang bukti tersebut, merupakan dari seorang bandar bernama H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari H, pelaku membeli paket sabu senilai Rp 3 juta.

"Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini," ungkap Danang.

Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dijual kembali, dengan satu poketnya dijual seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.

Atas kejahatan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga poket sabu seberat 1,10 gram, satu buah handpone dan satu buah bukti struk pembayaran bank serta kitab Alquran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.

Dari perbuatannya itu,  pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.