Sukses

Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB di Tengah Pandemi COVID-19

Kepala BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, di tengah pandemi COVID-19 banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah pandemi COVID-19. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai pembayaran 1 April– 30 Juni 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, di tengah pandemi COVID-19 banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Bahkan, banyak pula yang meminta pembebasan pajak karena memang tidak beroperasi selama pandemi Covid-19 ini.

"Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Yusron di kantornya, Jumat (8/5/2020), seperti dikutip dari surabaya.go.id.

Bahkan, pemkot sudah menetapkan untuk menghapuskan denda PBB yang menunggak sejak tahun 1994 hingga 2020 ini. Biasanya, penghapusan denda PBB itu diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang bertepatan pada Bulan Mei. Namun, kini penghapusan denda itu diberikan karena ada pandemi COVID-19 dan bertepatan pada Mei 2020.

"Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tetap Bisa Melakukan Pembayaran Pajak

Dalam surat imbauan tersebut, Yusron menuturkan, masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belm menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.

“PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” ujar dia.

Yusron memastikan, seluruh tempat pembayaran PBB itu telah dilengkapi dan melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19. Termasuk telah dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi pembayaran PBB, tempat duduknya diatur, disiapkan hand sanitizer atau cuci tangan, petugas pajak telah memakai masker dan sarung tangan, bahkan telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.

“Jadi, kami pastikan bahwa pembayaran PBB nya tetap sembari kami melakukan protocol pencegahan penularan Covid-19,” kata dia.

3 dari 3 halaman

Diharapkan Warga Surabaya Manfaatkan Program Pembebasan Denda

Ia berharap, warga Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

"Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,"ujarnya.

Namun begitu, ia memastikan,  setelah Juni atau awal Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di social media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat.

"Melalui mobil keliling dan penagihan, kami juga terus sosialisasi program ini hingga ke RT-RW,” imbuhnya.

Di samping itu, Yusron juga berharap masyarakat tertib membayarkan pajaknya. Apalagi di tengah pandemi ini, Pemkot Surabaya sangat membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penularan Covid-19, sehingga pembayaran pajak dari masyarakat itu bisa digunakan untuk menangani COVID-19 ini.

"Dalam menangani wabah ini, kita pasti butuh biaya, dan biaya itu kita ambil dari pajak-pajak masyarakat, sehingga pajak itu dari rakyat dan akan dinikmati kembali oleh rakyat. Jadi, ayo segera bayar pajak Anda,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.