Sukses

Ambil Mobil Mewah yang Disita Polda Jatim, Ini Dana yang Perlu Disiapkan

Polda Jatim menyita sekitar 14 mobil mewah dan satu mobil mewah sudah diambil oleh pemiliknya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita 13 mobil mewah dan satu mobil mewah diperkirakan nilai jual Rp 5 miliar-Rp 6 miliar. Kemudian berapa uang yang harus dibayar untuk mengambil masing-masing mobil itu? Hal ini karena polisi akan melepas setelah pemilik melengkapi surat-surat kendaraan.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Purnomosidi menuturkan, mobil-mobil mewah itu memiliki nilai jual sangat tinggi. Nilai satu mobil mencapai hitungan miliar.

Dia mencontohkan, mobil jenis McLaren 7205 tahun 2018 memiliki nilai jual hingga Rp 5,4 miliar. Bila dihitung, mulai dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 540 juta. Sedangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) nya, pemilik harus membayar sebesar Rp 83 juta. Total yang harus dibayarkan oleh pemilik sebesar Rp 623 juta.

"Untuk Ferrari 458 tahun 2011 dengan asumsi nilai jual satu kendaraan Rp 5,7 miliar. Kalau nilai jualnya begitu maka dia dikenakan BBN 1 sebesar 10 persen setara Rp 571 setara, pajak lima persen, untuk PKB-nya dikenakan Rp 88 juta. 1 Ferrari akan membayar ke kas daerah seharga Rp 633 juta per kendaraan. Kalau Ferrari yang diidentifikasi 3 harus membayar Rp 1,98 miliar," ujar dia di Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019), mengutip dari Merdeka.

Purnomo mencontohkan, untuk kendaraan jenis Lamborghini Aventador tahun 2015 ditaksir memiliki nilai jual sebesar Rp 5,9 miliar. Jadi pemilik kendaraan harus membayar BBN-KB sebesar Rp 593 juta dan PKB-nya Rp 91 juta. Total yang harus dibayarkan sebesar Rp 618 juta.

Dia menuturkan, dari hanya lima kendaraan ini saja, pemerintah provinsi akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp 3,2 miliar.

"Jadi dari lima kendaraan ini pemerintah akan mendapatkan pendapatan Rp 3,2 miliar. Luar biasa sekali, belum lagi yang 13 ini juga diambil semua," tutur dia.

Bagaimana dengan dendanya?

Ia menuturkan, bila pemilik mobil tidak akan dikenakan denda karena tunggakan tidak terhitung kalau kendaraan tersebut belum didaftarkan.

“Tidak ada denda karena PKB-nya ini sejak saat didaftarkan persyaratan tidak dipenuhi. Dan terakhir juga tidak ada tunggakan. Sebelum didaftarkan di Samsat jadi tidak ada tunggakan. Kalau lima tahun memiliki tapi belum terdaftar juga tak kena pajak. Sejak dia didaftarkan, kami baru bisa menilai,” ujar dia.

 

Reporter: Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

14 Mobil Mewah Terparkir di Mapolda Jatim

Sebelumnya, sebanyak 14 mobil mewah masih terparkir rapi di halaman Gedung Patung Polda Jatim, Senin, 16 Desember 2019. Mobil mewah tersebut diduga tidak taat administrasi dan pajak. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan 14 mobil mewah tak bersurat atau bodong itu disita dari jalan raya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat dari Surabaya dan Malang

"Dari situ kami mengamankan 14 kendaraan mewah, bisa berkembang karena cukup banyak sekali kendaraan yang ada di Jawa Timur," tuturnya di Mapolda Jatim. 

Adapun yang diamankan di antaranya lima mobil Ferrari, tiga mobil McLaren, dua mobil Porsche, satu Aston Martin, satu Lamborghini, satu Mini Cooper, dan satu Nissan GTR.  

Polda Jatim saat ini telah mengundang teknisi untuk mengetahui spesifikasi mobil-mobil mewah tersebut seperti nomor mesin dan nomor rangka. Hal itu, menurut Luki penting untuk mencocokkan dengan surat-syarat yang dimiliki. 

"Karena pada saat tim melakukan pemeriksaan ini pada umumnya, tidak bisa menunjukkan surat-surat. Bahkan hanya menunjukkan lewat Whatsapp itu pun tanpa STNK dan BPKB. Kami minta hari ini datang ke sini dengan membawa yang aslinya. Yang lainnya belum bisa menunjukkan," ujar dia.

Polisi juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bea Cukai untuk menelusuri keabsahan dari surat-surat mobil mewah tersebut.

Luki mencontohkan seperti mobil Lamboghini yang terbakar di Surabaya pada 8 Desember 2019 sama sekali tidak ada surat-suratnya, dan tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas maupun di pajak.

"Untuk sementara ini dari Lamborghini yang kita amankan bisa jadi dari luar wilayah Jawa Timur. Nanti kita buktikan, kita panggil pemilik terakhir, kita telusuri beli dari mana, kalau memang ada surat-suratnya mana. Apakah ini memang sesuai atau dibeli dengan modus pameran," ujarnya.

Dengan penyitaan ini, Polda Jatim mengimbau kepada pemilik kendaraan, jika mobilnya memang sesuai dengan surat-surat yang ada  bisa diambil.

"Kalau tidak ditemukan surat-suratnya. Yang jelas kita akan proses ditarik. Kita akan kerja sama. Kalau ada suratnya, kalau dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak. Ada aturan mainnya," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.