Sukses

Pendirian Bank Jatim Syariah Tertunda, Ini Alasannya

Unit usaha syariah Bank Jatim belum bisa berdiri sendiri menjadi PT Bank Jatim Syariah.

Surabaya - Pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim) yang batal menganggarkan penyertaan modal pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 berdampak terhadap penundaan pendirian PT Bank Jatim Syariah pada 2019.

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menuturkan, spin off (pemisahan) PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) dari induk usaha PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) ditunda. Spin off bakal dilakukan paling lambat pada 2023.

Sebelumnya, rencana pendirian Bank Jatim Syariah sebagai perseroan daerah tersebut sudah termuat dalam Peraturan Daerah Jatim yang sah. Penyertaan modal senilai Rp 200 miliar pun dianggarkan di APBD 2019.

Sedangkan di masa kepemimpinan Khofifah, keputusan penundaan spin-off bergulir saat pembahasan Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Provinsi Jatim 8/2013 tentang penyertaan modal.

Berdasarkan perda sebelumnya, Perda Provinsi Jatim 8/2018 tentang Perubahan Kelima Atas Perda 8/2013 tentang penyertaan modal, modal dasar PT Bank Jatim Syariah sebesar Rp 2 triliun.

Dari jumlah itu, penyertaan modal Pemprov Jatim seharusnya Rp 525 miliar. Rinciannya Rp 200 miliar dianggarkan pada APBD 2019, sedangkan sisanya Rp 325 miliar dianggarkan pada perubahan APBD 2019.

Khofifah menuturkan, penundaan spin off Bank Jatim Syariah karena belum sesuai dengan syarat yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 21/2008 tentang perbankan syariah.

Sesuai amanat undang-undang, pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah wajib dilakukan bila total asetnya 50 persen dari nilai total aset bank induk atau sudah berdiri selama 15 tahun. "Lah sekarang itu, kalau kita lihat, bank induknya berarti BPD (Bank Jatim) asetnya Rp68 triliun. Berarti 50 persennya Rp34 triliun. Lah saiki (aset UUS Bank Jatim) baru Rp27 triliun," kata dia di DPRD Jatim, Jumat, 16 Agustus 2019, seperti melansir suarasurabaya.net.

Selain soal aset, Khofifah mengatakan, kebetulan UUS Bank Jatim juga belum memenuhi syarat pengganti yakni minimal sudah berdiri selama 15 tahun. Karena alasan belum memenuhi syarat itulah spin off ditunda.

Penyertaan modal senilai Rp325 miliar untuk Bank Syariah Jatim pada Perubahan APBD 2019 yang sedang digodok pun ditunda. Masalahnya, Pakde Karwo sudah menyetujui penyertaan modal senilai Rp200 miliar pada pembahasan APBD 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Perda Rancangan APBD 2020 belum dibahas. Pemprov Jatim dan DPRD Provinsi Jatim sedang menggodok Rencana Perda Perubahan APBD 2019, yang mana ada usulan tambahan anggaran Rp 4,4 triliun dari Pemprov Jatim.

Pemprov Jatim sudah menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk APBD 2019 dari anggaran penyertaan modal yang batal disalurkan. Khofifah sepakat untuk mengalihkan penyertaan modal senilai Rp200 miliar pada APBD 2019 untuk Bank Jatim Syariah menjadi SILPA APBD 2019. Penjelasan itu dia sampaikan sebagai Jawaban Gubernur atas pemandangan fraksi atas Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Provinsi Jatim 8/2013 tentang Penyertaan Modal.

"Kami sependapat dengan itu (pandangan Fraksi Nasdem Hanura). Dengan adanya pengalihan anggaran penyertaan menjadi SILPA, maka ke depan anggaran itu bisa dialokasikan untuk program-program lain yang lebih dibutuhkan masyarakat Jatim, yang sejalan dengan Nawa Bhakti Satya,” tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.