TikToker Pembajak PPV Byon Combat Showbiz Vol. 5 di Vidio Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Seorang tiktoker dengan jumlah followers 518 ribu bayar ganti rugi 1 miliar usai membajak konten dari Vidio.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 18:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Industri kreatif Indonesia menunjukkan sikap tegas terhadap pembajakan digital. Seorang tiktoker dari akun TikTok @bambangmosaja dengan 518.800 pengikut resmi diproses hukum setelah terbukti menyiarkan secara ilegal konten berbayar PPV (Pay-Per-View) Byon Combat Showbiz Vol. 5 di Vidio melalui Tiktok.

Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025. Dugaan pelanggaran pertama kali terungkap berkat laporan proaktif dari salah satu pengikut Instagram Yoshua Marcelos Muliardo. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum sebagai bentuk komitmen melindungi hak cipta dan ekosistem industri kreatif.

Dengan jumlah pengikut ratusan ribu, potensi jangkauan siaran ilegal tersebut dinilai signifikan dan berisiko menimbulkan kerugian besar terhadap pemilik hak cipta maupun industri kombat. Adapun harga resmi PPV untuk menonton ajang tersebut di platform Vidio adalah sebesar Rp 49.000,- per akses.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebagai pemilik merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz, Yoshua Marcelos Muliardo melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Perkara ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada akhir November 2025. Pada 9 Desember 2025, terlapor akun @bambangmosaja diperiksa dan secara kooperatif mengakui perbuatannya.

Perkembangan penanganan perkara ini turut disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta digital diproses secara serius.

Zero Tolerance terhadap Pembajakan

Yoshua Marcelos Muliardo menyampaikan: “Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata.”

>Ebeneser Ginting, S.H., selaku Managing Partner dari Kantor Hukum Ginting & Associates Law Office yang bertindak sebagai kuasa hukum dari PT. Berkat Tanpa Syarat (“Byon Combat”), menyatakan: “Tindakan pembajakan dan/atau distribusi ilegal konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memuat ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000”.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan itikad baik terlapor, pada 30 Januari 2026 perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice antara akun milik Bambang S. dengan pihak pelapor. “Kami menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam pelaporan ini merupakan bentuk kesempatan terakhir yang diberikan dengan mempertimbangkan itikad baik terlapor. Ke depan, setiap bentuk pembajakan, apa pun akan diproses secara pidana dan perdata tanpa pengecualian,” ujar Yoshua.

Halaman
Show All
Muhammad Farih Fanani, Fadila AdelinTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan