Permohonan Dikabulkan, Ammar Zoni Akan Diboyong ke Jakarta untuk Jalani Sidang Secara Tatap Muka

Ammar Zoni lega karena permohonannya menjalani sidang tatap muka segera terlaksana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyetujui.

Diterbitkan 11 Desember 2025, 13:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ammar Zoni akan menjalani sidang tatap muka di PN Jakarta Pusat.
  • Keputusan ini disetujui setelah permohonan tim kuasa hukum dan persetujuan kementerian.
  • Ammar Zoni akan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni dapat bernapas lega karena permohonannya menjalani sidang tatap muka segera terlaksana. Selama ini, Ammar Zoni menjalani proses sidang atas dugaan kasus peredaran narkotika dalam penjara secara daring.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan tim kuasa hukum yang minta kliennya dihadirkan secara fisik di ruang sidang, guna kepentingan pembuktian lebih objektif. .

Upaya menghadirkan sang aktor ke Jakarta bukan perkara mudah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang menjelaskan, langkah administratif telah ditempuh, termasuk mengirim surat permohonan resmi kepada menteri yang berwenang sejak pekan sebelumnya demi kelancaran sidang.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirim surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia pada tanggal 5 Desember 2025. Dan kami juga mengirimkan surat kepada Yang Terhormat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tanggal 5 Desember 2025," ujar JPU dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Respons pihak kementerian cukup positif, mengingat urgensi persidangan yang memerlukan kehadiran para terdakwa secara langsung. Jaksa menyebut, Ammar Zoni yang mendekam di Lapas Nusakambangan, akan dipindah sementara waktu ke Lapas Narkotika Jakarta selama sidang bergulir.

"Guna mempermudah proses persidangan, prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta," demikian Jaksa membacakan isi surat keputusan.

Menentukan Sidang Hari Kamis

Setelah menelaah laporan dan surat izin yang diajukan pihak Kejaksaan, Majelis Hakim mengambil sikap tegas untuk mengatur jadwal sidang. Mereka menetapkan mayoritas terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dihadirkan secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya tetap menjalani sidang secara virtual karena alasan khusus. "Menentukan sidang hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 5, dan Terdakwa 6. Dilakukan secara elektronik untuk Terdakwa 4," jelas Hakim Ketua.

 

Terdakwa 4 Menderita TBC

Pengecualian yang diberikan kepada Terdakwa 4, yakni Ade Chandra Maulana, bukan tanpa alasan. Penetapan itu didasari pertimbangan kemanusiaan dan protokol kesehatan ketat.

"Bahwa untuk mengadili perkara tersebut, oleh karena Terdakwa 4 dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular. Maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa 4 dilaksanakan secara elektronik," kata Hakim Ketua.

 

Mau Bagaimana Lagi?

Menutup sidang hari itu, Majelis Hakim menyampaikan rasa empatinya terhadap kondisi kesehatan Ade Chandra yang harus menjalani proses hukum dalam keadaan sakit. Ia berharap yang bersangkutan bisa segera pulih.

"Sedangkan terdakwa 4, mau bagaimana lagi? Karena perjalanan dari sana ke sini juga takutnya sesama Terdakwa nanti tertular. Semoga saja Terdakwa 4 juga lekas sehat," pungkas Hakim Ketua menutup jalannya sidang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Jaksa Tolak Eksepsi Richard Lee, Minta Majelis Hakim Lanjutkan Persidangan di PN Tangerang

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan