LMKN Bereskan Verifikasi Royalti Digital Rp39,4 Miliar, Makki Ungu Ingatkan Data Lagu Harus Valid

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bereskan verifikasi royalti digital Rp39,4 miliar untuk seluruh LMK pencipta. Sejumlah musisi hadir termasuk Makki Ungu.

Diterbitkan 05 Desember 2025, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

“Tahun ini, konsolidasi dan koleksi royalti di LMKN sudah terjadi. Konsolidasi data penggunaan lagu, kepemilikan lagu, dan karya sedang bergulir di LMKN. Semua pelan-pelan beranjak ke digital, kini sudah berjalan,” Makki Ungu menyambung.

“Lisensi nondigital pun tadi dari laporan keuangan penagihannya rata-rata sudah Rp100 jutaan per hari. Yang paling menggembirakan adalah, terima kasih atas dinamika belakangan ini. Orang-orang jadi sadar harus bayar royalti,” pungkasnya.

 

Transparansi Sangat Penting

Berkali-kali, Makki Ungu mengingatkan data harus golden alias valid demi kesejahteraan musisi Indonesia. Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa revisi data oleh WAMI dilakukan dengan cepat dan transparan. 

“WAMI telah menyesuaikan proposal distribusi sesuai hasil verifikasi, dan seluruh data pendukung, dari daftar anggota, rincian distribusi, hingga flowchart formula perhitungan, telah diserahkan dalam format Excel dan CSV,” ujar Marcell Siahaan.

Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan para pencipta lagu di Indonesia. LMK WAMI diberi waktu tujuh hari kerja sejak penandatanganan berita acara untuk menyampaikan laporan hasil distribusi kepada LMKN.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan