LMKN Bereskan Verifikasi Royalti Digital Rp39,4 Miliar, Makki Ungu Ingatkan Data Lagu Harus Valid

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bereskan verifikasi royalti digital Rp39,4 miliar untuk seluruh LMK pencipta. Sejumlah musisi hadir termasuk Makki Ungu.

Diterbitkan 05 Desember 2025, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN merampungkan verifikasi royalti digital Rp39,4 miliar untuk seluruh LMK pencipta. Prosesi serah terima digelar di kantor LMKN, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025), dengan dihadiri sejumlah musisi termasuk Makki Ungu.

Dari total itu, Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) menerima Rp36,9 miliar untuk dibagikan kepada para pencipta, publisher, dan pemegang hak cipta lain dalam kategori penyedia layanan digital periode Mei hingga September 2025. 

Ini merupakan distribusi tahap tiga setelah proses verifikasi intensif dilakukan dari 12 hingga 28 November 2025. Hasil verifikasi menunjukkan adanya penyesuaian pada alokasi distribusi yang sebelumnya diajukan WAMI. Makki Ungu menarik napas lega.

Menjabat Komisioner Urusan IT LMKN, Makki Ungu mengingatkan, “PR utama kita hari ini data.” Kesesuaian data adalah kunci. Ia mencontohkan lagu “Kangen” ciptaan Ahmad Dhani, Dhani Ahmad, atau Dhani Dewa? Nama pencipta lagu harus sesuai untuk memudahkan.

 

Data dan Sistem

Berbincang dengan Showbiz Liputan6.com, Makki Ungu mengatakan, LMKN bekerja keras agar royalti lagu dan musik bisa diterima para komposer secara layak sekaligus cepat. Masalahnya, tiap hari LMKN menggarap data yang tidak sedikt.

“Per bulan saja untuk yang digital, data penggunaan yang kita mesti olah itu antara 800 juta sampai 1,5 miliar. Itu berkembang terus. Jadi kalau sistemnya enggak kuat, lupakanlah. Sistem data ini inhouse dibantu teman-teman IT dari beberapa pihak,” akunya.

Perlahan LMKN bermigrasi ke jalur digital lewat website. Untuk mengurus lisensi, orang harus daftar dulu lalu bisa membayar di situ. Sementara ini, LMKN berbasis website. Harapannya kelak bisa diakses dari ponsel masing-masing pencipta maupun pengguna lagu.

“Cuma itu sistem enggak sederhana, dan sangat tergantung pada data. Kalau datanya busuk ya busuk semua. (Saat ini) pengguna musik lapor ke kami, dia mendaftarkan diri sebagai pengguna, lalu melapor penggunaan musiknya apa saja,” beri tahu Makki Ungu.

Konsolidasi dan Koleksi Royalti di LMKN

Dengan kecanggihan teknologi, website ini akan terus dikembangkan hingga nantinya, para penyelenggara acara musik bisa melapor ke situ. Target LMKN adalah dari laporan live event masuk, uang royalti itu sudah harus bisa sampai ke pencipta lagu dalam 7 sampai 14 hari.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

“Tahun ini, konsolidasi dan koleksi royalti di LMKN sudah terjadi. Konsolidasi data penggunaan lagu, kepemilikan lagu, dan karya sedang bergulir di LMKN. Semua pelan-pelan beranjak ke digital, kini sudah berjalan,” Makki Ungu menyambung. “Lisensi nondigital pun tadi dari laporan keuangan penagihannya rata-rata sudah Rp100 jutaan per hari. Yang paling menggembirakan adalah, terima kasih atas dinamika belakangan ini. Orang-orang jadi sadar harus bayar royalti,” pungkasnya.  

Halaman
Show All
Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan