Vadel Badjideh Resmi Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Hakim Dinilai Kurang Cermat

Kuasa hukum Vadel Badjideh menilai ada sejumlah fakta krusial dalam persidangan yang menurutnya telah diabaikan majelis hakim dalam mengambil putusan.

Diterbitkan 06 Oktober 2025, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Vadel Badjideh ajukan banding atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 Miliar.
  • Kuasa hukum nilai hakim kurang cermat pertimbangkan fakta persidangan.
  • Bukti visum dan fakta krusial diabaikan jadi dasar pengajuan banding.

Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh menempuh upaya lanjutan atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 Miliar, terkait perkara persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang menjeratnya. Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oya Abdul Malik mengatakan bahwa pengajuan banding ini merupakan hak hukum kliennya. Apalagi pihaknya menilai majelis hakim kurang cermat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Agenda hari ini menyerahkan memori banding. Seperti yang saya sampaikan ke majelis bahwa kami banding," ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Oya menilai ada sejumlah fakta krusial dalam persidangan, termasuk bukti visum, yang menurutnya telah diabaikan majelis hakim dalam mengambil putusan. Ini yang menjadi dasar mereka untuk memperjuangkan keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya. Karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja. Karena ada bukti visum, segala macemnya, kok bisa diabaikan," jelasnya.

Sempat Berembuk dengan Vadel Badjideh

Oya melanjutkan bahwa keputusan banding dipilih usai berdikusi dengan Vadel pascasidang putusan. Kala itu majelis hakim sempat menanyakan tanggapan Vadel atas vonis sembilan tahun dan denda Rp1 Miliar.

"Kan ditanyakan sama majelis waktu itu, dan Vadel-nya berembuk sama kita dan menyatakan banding," kata Oya.

Dengan proses banding ini pihak Vadel berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi melihat perkara ini dengan lebih teliti dan mempertimbangkan kembali bukti-bukti yang ada.

Sebut Majelis Kurang Cermat

"Saya tidak bilang salah. Saya cuma bilang majelis kurang cermat melihat fakta hukum di dalam persidangan, sehingga memburamkan fakta persidangan. Semuanya jelas kok, kan dibacain sama beliau. Beliau yang bacain, beliau yang mutusin," pungkasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Vadel Badjideh 12 tahun. Di perkara ini Vadel dijerat pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Keluarga Syok soal Vonis Vadel

Sementara itu, keluarga Vadel Badjideh syok mendengar vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibu Vadel Badjideh, Titin, bahkan sempat pingsan saat majelis hakim membacakan putusan untuk putranya. Tak pelak, kedua kakak Vadel, Martin dan Bintang, dengan sigap menangani.

Di kesempatan berbeda, Bintang menceritakan kondisi keluarganya setelah mendengar keputusan majelis hakim. Ia pribadi sempat gemetar mendapati kondisi ibunya yang sempat ambruk.

"Mama itu syok, tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemas. Kita juga coba untuk kuatin Mama. Saya bergetar ya sama Vadel sama Martin," ujar Bintang usai sidang,

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Jaksa Tolak Eksepsi Richard Lee, Minta Majelis Hakim Lanjutkan Persidangan di PN Tangerang

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan