Tantri Kotak Bantah Isu Curhat Ingin Mencuri, Sorot Sistem Hukum Belum Lindungi Pelaku Pertunjukan

Tantri Kotak klarifikasi tudingan curhat ingin mencuri di MK. Ia bersama seniman lain di VISI ingin memperbaiki sistem hukum untuk para pelaku pertunjukan.

Diterbitkan 14 Mei 2025, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tantri Kotak menyampaikan klarifikasi tertulis, tak lama setelah salah satu media daring menampilkan tajuk berita, “Tantri Curhat Dilarang Nyanyikan Lagu Kotak Ciptaan Posan di Sidang MK.”

Tangkap layar berita ini mendapat komentar pedas dari mantan personel Kotak, Posan Tobing. Tantri Syalindri menolak diam dan menyampaikan klarifikasi tertulis di akun Instagram terverifikasi, Selasa (13/5/2025). Sebagai informasi, kami telah diizinkan Tantri mengutip klarifikasinya di medsos.

“Lagu-lagu Kotak yang sepenuhnya diciptakan oleh PT dan JA memang sudah tidak kami bawakan lagi sejak somasi dilayangkan. Itu adalah bentuk penghormatan kami,” ungkap Tantri Syalindri.

Sementara itu, lagu-lagu yang ditulis bersama-sama seperti “Pelan-Pelan Saja,” “Masih Cinta,” “Selalu Cinta,” hingga “Tinggalkan Saja,” masih dibawakan di atas panggung. Ini karena Tantri Syalindri punya hak yang sama sebagai pencipta bersama.

 

Saya Sangat Menyayangkan

Setelahnya, Tantri Syalindri menyayangkan media daring salah kutip dalam pemberitaan yang berujung fatal. Pasalnya, ia mendapat serangan personal. Tantri Kotak pun membantah tudingan “curhat ingin mencuri.”

“Saya sangat menyayangkan adanya salah kutip dari media yang kemudian dijadikan bahan untuk menyudutkan saya secara personal di media sosial. Saya tidak sedang ‘curhat ingin mencuri,’” Tantri Kotak menyambung.

Sedang Ikut Berjuang

“Saya sedang ikut berjuang bersama teman-teman musisi lain di Vibrasi Suara Indonesia untuk memperbaiki sistem hukum yang belum memberi perlindungan bagi pelaku pertunjukan,” ia menambahkan.

Dalam pernyataan sikapnya, Tantri Kotak dengan hati lapang mengizinkan penyanyi lain membawakan karya-karyanya. Lagu-lagu itu diakui telah menjadi bagian perjalanan Tantri selama kurang lebih 18 tahun bersama Kotak dan penggemar.

 

Prinsip dan Pegangan Hidup Tantri

Di tengah polemik uji materi Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi alias MK, Tantri Kotak punya alasan khusus mengizinkan orang lain melantun karya-karyanya.

“Prinsip pegangan hidup saya yang sampai hari ini saya percaya adalah siapapun yang melancarkan rezeki orang lain itu sama halnya sedang melancarkan rezekinya sendiri,” pungkas Tantri Kotak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alasan Titi Kamal Semangat Main Genre Horor Lagi lewat Film Perumahan Laddaland

Wayan Diananto, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan