Rapper Sik-K Dijatuhi Hukuman Bui 10 Bulan dengan Masa Percobaan 2 Tahun, Usai Serahkan Diri soal Kasus Narkoba

Sempat beredar spekulasi bahwa rapper Sik-K menyerahkan diri ke polisi dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba, tapi hal ini dibantah pihak agensi.

Diterbitkan 02 Mei 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit rapper Sik-K akhirnya mencapai babak final. Dilansir dari Chosun Biz, Jumat (2/5/2025), dijatuhi hukuman penjara 10 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun. 

Selain hukuman percobaan, pria 31 tahun ini juga diperintahkan untuk menjalani masa percobaan dan menghadiri 40 jam konseling tentang pemulihan dari narkoba.

Pria bernama asli Kwon Min Sik ini dituduh melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, dalam hal ini penyalahgunaan mariyuana. 

"Jumlah pelanggarannya banyak, dan sebagai penyanyi terkenal, hal ini memiliki dampak sosialnya tinggi," begitu pernyataan hakim atas putusan ini. 

Ditambahkan, "Ia menunjukkan penyesalan yang mendalam, dan fakta bahwa ia menyerahkan diri terkait tuduhan kepemilikan ganja turut menjadi pertimbangan."

Seperti diwartakan Soompi, pada Januari 2024 lalu Sik-K menyerahkan diri ke polisi, walau awalnya identitasnya tidak dipublikasikan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan sebelum dakwaan. Dalam artikel juga disertakan hasil tes yang menyatakan ia positif menggunakan ganja.

Awalnya, beredar spekulasi bahwa Sik-K menyerahkan diri dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba, tapi hal ini dibantah pihak agensi. 

Bukan Menyerahkan Diri karena Mabuk

“Sik-K tidak pergi ke Kantor Polisi Yongsan di Seoul dalam keadaan mabuk. Perilakunya saat mendatangi kantor polisi bukan karena mengonsumsi narkoba, tetapi karena delirium setelah operasi," kata pihak agensi. 

Di dalam pernyataan, disebutkan bahwa Sik-K menjalani operasi dengan anestesi umum untuk mengobati cedera pada bahunya saat ia bertugas di kemiliteran.

Ia diberi resep obat tidur sampai keluar dari rumah sakit pada tanggal 18 Januari 2024 yang menyebabkan gejala delirium pada 19 Januari 2024 pagi yang membuatnya meninggalkan rumah.

Karena Ganja, Bukan Meth

Kuasa hukum Sik-K juga menegaskan bahwa kliennya terjerat karena ganja, bukan barang haram lain. 

"Sik-K menyerahkan diri atas tuduhan kepemilikan mariyuana dan mengisapnya, dan ia juga sudah mengakui tuduhan tersebut. Tidak ditemukan komponen Philopon dalam hasil tes rambut Sik-K yang diserahkan selama penyelidikan," kata kuasa hukum. Philopon sendiri adalah salah satu bentuk metamfetamin.

Perjalanan Karier Sik-K

Sik-K adalah seorang rapper yang dikenal lewat program survival hip hop Mnet Show Me the Money musim keempat. Setelah berpisah dengan H1GHR MUSIC, Sik-K mendirikan labelnya sendiri KC, yang merupakan singkatan dari "Kwon Min Shik Company," pada tahun 2023.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ibu Selfi Nafilah Meninggal Dunia

Ratnaning Asih, Zulfa Ayu SundariTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan