FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Hak Cipta Agnez Mo

Menyusul sengketa hak cipta antara Agnes Monica alias Agnez Mo dengan Ari Bias, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA).

Diterbitkan 21 Maret 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa hak cipta antara Agnes Monica alias Agnez Mo dengan Ari Bias.

Pengajuan ini dilakukan sebagai respons atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi industri musik di Indonesia.

Agar Majelis Kasasi dalam perkara a quo mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi melawan Tergugat/Pemohon Gugatan dan Turut Tergugat,” demikian bunyi salah satu rekomendasi yang tercantum dalam Amicus Curiae tersebut, mengutip dari Instagram @fesmi.id, Kamis (20/3/2025).

Dalam pengajuan ini, FESMI diwakili oleh Wakil Ketua Umum, Ikang Fawzi, sedangkan PAPPRI diwakili oleh Ketua Umum, Tony Wenas.

Pengajuan Amicus Curiae tersebut mencakup dokumen setebal 35 halaman dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst. Sebelumnya, kasus ini telah diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan kini memasuki tahap kasasi di MA.

 

Upaya Menjaga Ekosistem Musik

FESMI dan PAPPRI menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal membela Agnez Monica secara pribadi, tetapi lebih kepada upaya menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik Indonesia.

"Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau,” ujar Direktur Hukum FESMI, Panji Prasetyo, dalam keterangan resmi yang disiarkan pada Rabu (19/3/2025).

Panji menekankan bahwa perlu ada koreksi agar hukum tetap berjalan di jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pelaku industri musik.

"Kasus Agnez ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita,” ujar Marcell.

Menurutnya, prioritas tersebut adalah membangun rekonsiliasi agar para pelaku industri musik bisa bersinergi menjaga ekosistem yang kondusif, produktif, dan bermartabat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

FESMI dan PAPPRI memperingatkan bahwa jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, hal ini berpotensi mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada musisi, pencipta lagu, produser, dan elemen lain yang bergantung pada distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan