Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa Harvey bersama Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta, diduga meminta pembayaran dari tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan dengan nominal antara 500 hingga 750 USD per ton. "Pembayaran ini seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa HARVEY MOEIS atas nama PT Refined Bangka Tin," tambahnya.
Harvey juga disebutkan sebagai penggagas kerjasama sewa alat pemrosesan untuk pengolahan timah dengan beberapa perusahaan smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP), antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Peran Harvey Moeis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4898099/original/067386300_1721628475-pelimpahan_Harvey_Moeis-HERMAN_8.jpg)
Dia memiliki peran penting dalam menjembatani lima perusahaan tersebut dengan PT Timah Tbk. "Negosiasi dilakukan dengan PT Timah Tbk terkait sewa smelter swasta, dan kesepakatan harga sewa tercapai tanpa adanya studi kelayakan yang memadai," ungkap Jaksa. Setelah mencapai kesepakatan tersebut, kelima perusahaan itu dapat menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dengan diterbitkannya surat ini, mereka dapat melegalkan pembelian bijih timah dari smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk. Berdasarkan tindakan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jadi Penampung Uang Hasil Korupsi Timah
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey berperan sebagai penampung untuk pembayaran sewa peralatan timah yang melibatkan lima perusahaan tambang. Dalam praktiknya, Harvey meminta agar uang yang ditransfer kepadanya menggunakan mata uang asing. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Jaksa menjelaskan adanya penggelembungan harga dalam penyewaan peralatan pengolahan timah, yang mencapai angka fantastis Rp2,2 triliun, padahal seharusnya hanya Rp738 miliar. Kesepakatan harga yang mencurigakan ini melibatkan Harvey sebagai salah satu pihak. Dari kesepakatan tersebut, lima perusahaan yang diduga sebagai perusahaan boneka dan memiliki afiliasi dengan PT Timah Tbk, berhasil memperoleh 63 juta kilogram bijih timah ilegal.
Bijih timah ini diperoleh dari kolektor ilegal, yang kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk. Kelima perusahaan yang terlibat adalah PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Sariwiguna Binasentosa. "Dari perusahaan-perusahaan boneka milik lima smelter yang mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk untuk melakukan pembelian dari penambang-penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, sebanyak 63.160.827,42 kg crude tin dibeli oleh PT Timah Tbk dengan nilai mencapai Rp11.128.036.025.519," ungkap Jaksa dalam nota dakwaannya yang dibacakan pada hari yang sama.Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318340/original/035315600_1786092351-Screenshot_2026-08-07_154428.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317456/original/060618600_1786013917-Screenshot_2026-08-06_164447.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317507/original/011159500_1786016808-cek_fakta_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4793904/original/001353200_1712205380-20240404-Sandra_Dewi-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1317723/original/059120700_1471241345-ac93d1536a1ed85558e1fba6382354da-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6509161/original/050966300_1779368337-28080__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6499901/original/000853500_1779356216-WhatsApp_Image_2026-05-21_at_15.35.14__1_.jpeg)