Chandrika Chika Sudah Bebas Usai Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Chandrika Chika bebas usai menjalani rehabilitasi, di Lido, Jawa Barat, sejak 26 April 2024. Ia sempat diamankan Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Diperbarui 09 Juni 2024, 23:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Chandrika Chika telah bebas usai menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat, sejak 26 April 2024. Seperti diketahui, ia sempat diamankan Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan, karena kasus narkoba.

Kabar Chandrika Chika bebas menggema setelah sang selebgram hadir dalam peresmian bisnis terbaru Billy Syahputra. Sayang, Chandrika Chika enggan berbicara banyak terkait kebebasannya.

Chandrika Chika yang berbalut busana putih terus berjalan menerobos kerumunan awak media. Pesohor dengan 2 jutaan pengikut di Instagram itu hanya mengatakan kondisinya baik-baik saja usai rehabilitasi.

"Alhamdulillah kabarnya baik," ujar Chandrika Chika kepada awak media ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024).

 

Tetap Bungkam

Kembali dicecar mengenai kasus narkoba yang sempat menjeratnya, Chandrika Chika tetap bungkam. Seraya meminta maaf, ia mengaku ingin melanjutkan menjalani agenda lain. "Sorry ya," ujar Chandrika Chika.

Enggan Bahas Hikmah

Chandrika Chika juga enggan menanggapi soal hikmah yang dipetik dari kasus yang menimpanya. "Ya begitulah, sorry sorry. Maaf ya, aku mau cari makan, sorry," ucapnya.

 

Kilas Balik Kasus Chandrika Chika

Untuk diketahui, Chandrika Chika bersama lima temannya ditangkap Satreskoba Metro Jakarta Selatan, di salah satu hotel di Kawasan Kuningan, 22 April 2024, pukul 23.00 WIB. 

Bersamaan dengan penangkapan Chandrika Chika beserta 5 rekannya, polisi mengamankan barang bukti berupa pods vape berisi cairan ganja atau liquid THC. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine, Chika dan kelima rekannya dinyatakan positif ganja.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alexa Ciamis Raih Golden Ticket Dangdut Academy 8 dan Standing Ovation Juri

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan