Sukses

3 Fokus Ammar Zoni Selama Jalani Sidang Narkoba: Ibadah, Pikirkan Keluarga Hingga Baca Buku Agama

Sembari menanti putusan Majelis Hakim atas pengajuan pindah perkara, Ammar Zoni memfokuskan diri pada 3 hal dari ibadah hingga memikirkan keluarga.

Liputan6.com, Jakarta Dalam sidang narkoba ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan ini, pihak Ammar Zoni mengajukan pemindahan perkara ke PN Tangerang karena lokasi penangkapan terjadi di Tangerang.

Sembari menanti putusan Majelis Hakim atas pengajuan pindah perkara kasus narkoba, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyebut kliennya kini memfokuskan diri pada tiga hal, termasuk ibadah.

“Untuk fokus Ammar sekarang ibadah juga keluarga. Kemudian baca-baca buku agama. Dia lebih mendekatkan diri sama Allah,” Jon Mathias menjelaskan kepada awak media, pekan ini.

Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/5/2024), Jon Mathias telah mengingatkan Ammar Zoni bahwa kasus narkoba kali ketiga ini kesalahannya sendiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kesalahan yang Dibuat Sendiri

“Karena selalu kita sebagai penasihat hukum, kasih nasihat semua ini kesalahan yang dia buat sendiri. Dia harus pertanggungjawabkan sendiri. Yang bisa menolongnya ya mendekatkan diri sama Allah,” paparnya panjang.

Jon Mathias menyebut permohonan pemindahan perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang akan diputuskan dalam sidang yang digelar Senin, 27 Mei 2024. Jika tidak dikabulkan, Ammar Zoni harus siap mental.

3 dari 4 halaman

27 Mei 2024

Mengingat, bintang sinetron 7 Manusia Harimau akan menghadapi reli panjang di ruang sidang bersama para saksi hingga alat bukti yang bisa jadi memberatkan jalannya di muka hakim.

“Nanti kita tengok tanggal 27, hari Senin depan. Kita tengok keputusannya apa, kalau dikabulkan, alhamdulillah. Kalau enggak dikabulkan berarti proses berlanjut ke pembuktian dengan menghadirkan barang bukti dan saksi-saksi. Ini proses yang sudah lazim,” ujar Jon Mathias.

 

4 dari 4 halaman

Saksi Verbal

Jika tak dikabulkan, ia sudah membayangkan saksi-saksi dari pihak JPU Jakarta Barat berikut alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan untuk menjerat Ammar Zoni.

“Tentu yang akan dihadirkan sebagai saksi pertama itu saksi verbal, saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan (kasus narkoba Ammar),” Jon Mathias mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini